Terdakwa Korupsi di Disbud Jakarta Ngaku Tertekan

0
198

Saya Diminta Pasang Badan

 

JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Gatot Arif Rahmadi, salah satu terdakwa dalam kasus dugaan korupsi terkait penyimpangan anggaran di Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, telah mengajukan diri sebagai justice collaborator atau saksi pelaku. Gatot, yang merupakan pemilik EO GR-Pro dan mitra kerja Dinas Kebudayaan Jakarta, menyampaikan pernyataan tersebut saat persidangan lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (8/7).

Dalam persidangan, Gatot mengungkapkan bahwa ia merasa terancam dan mengalami intimidasi. Ia pun meminta perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). “Saya perlu mengajukan LPSK, Yang Mulia, saya terintimidasi,” kata Gatot di hadapan majelis hakim.

Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, kemudian bertanya, “Saksi korban?” dan penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie, menambahkan, “Iya, dan juga mengajukan untuk menjadi justice collaborator.”

Gatot juga mengungkapkan bahwa ia pernah diminta untuk mengambil risiko demi melindungi pihak tertentu dalam kasus ini.

“Yang Mulia, awalnya saya diminta untuk mengambil risiko, Yang Mulia,” kata Gatot.

“Silakan, Anda dapat mengajukan segala sesuatu di persidangan, dan majelis akan mempertimbangkan apakah permohonan tersebut dapat dikabulkan, terutama terkait status sebagai justice collaborator,” jawab Hakim Rios.

Tidak dijelaskan siapa yang melakukan intimidasi terhadapnya. Setelah persidangan, penasihat hukum Gatot, Misfuryadi Basrie, menyatakan bahwa kliennya telah mengalami tekanan sejak pemeriksaan awal hingga saat ini saat ditahan.

“Sejak tahap pemeriksaan awal hingga saat ini di Rutan Cipinang, beliau merasa ada tekanan dari pihak-pihak terkait,” ungkap Misfuryadi.

“Jadi, kami ingin mengajukan perlindungan saksi dan status sebagai justice collaborator, serta bersedia membuka semua perkara yang ada di Dinas Kebudayaan,” tambahnya.

Ia menyatakan bahwa kliennya mengalami tekanan berupa intimidasi verbal. Namun, ia belum dapat memberikan rincian lebih lanjut mengenai tekanan tersebut, termasuk identitas pihak yang mengintimidasi kliennya.

“Itu berupa tekanan verbal. Untuk saat ini, kami tidak akan mengungkapkan lebih jauh, nanti setelah kami mengajukan ke LPSK, semoga permohonan kami diterima, baru kami akan membahasnya,” ujarnya.

“Siapa yang mengintimidasi, itu akan diungkapkan nanti. Saya tidak akan menyebutkannya sekarang, biar saja di persidangan nanti,” tambahnya.

Lebih lanjut, Misfuryadi menduga bahwa keluarga kliennya juga mengalami tekanan dan intimidasi yang serupa.

“Mungkin saja [keluarga juga diintimidasi], karena mereka merasa tidak nyaman. Semua anggota keluarga, termasuk anak-anak, merasa tertekan untuk memberikan keterangan yang sebenarnya tidak mereka lakukan, apalagi itu berkaitan dengan kejadian yang tidak sesuai dengan pengalaman mereka,” jelasnya.

Hari ini, persidangan kasus yang melibatkan Gatot mengagendakan putusan sela terkait keberatan terhadap dakwaan yang diajukan oleh jaksa. Dalam kasus ini, jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yaitu mantan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta, Iwan Henry Wardhana, dan mantan Plt Kabid Pemanfaatan pada Dinas Kebudayaan Pemprov Jakarta, Mohamad Fairza Maulana.

Ketiga terdakwa, melalui penasihat hukumnya masing-masing, mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan tersebut. Namun, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa eksepsi yang diajukan tidak dapat diterima.

“Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima,” ujar Hakim Rios.

Majelis Hakim berpendapat bahwa keberatan yang diajukan oleh para terdakwa telah menyentuh pokok perkara. Dengan keputusan ini, sidang kasus korupsi yang melibatkan ketiga terdakwa akan berlanjut ke tahap pembuktian.

“Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa tersebut,” tambah Hakim Rios.

Dakwaan Kasus di Dinas Kebudayaan Jakarta
Iwan Henry dihadapkan pada dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (sekitar Rp 36,3 miliar) terkait dugaan korupsi dalam penyimpangan anggaran kegiatan di Dinas Kebudayaan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa Iwan melakukan tindakannya bersama dengan mantan Plt Kabid Pemanfaatan Dinas Kebudayaan, Mohamad Fairza Maulana, serta pemilik Event Organizer GR-Pro, Gatot Arif Rahmadi.

“Perbuatan terdakwa Iwan Henry Wardhana, bersama dengan saksi Mohamad Fairza Maulana dan saksi Gatot Arif Rahmadi, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 36.319.045.056,69 (Rp 36,3 miliar),” ungkap jaksa saat membacakan surat dakwaannya pada Selasa (17/6) lalu.

Sebagai akibat dari tindakan tersebut, Iwan, Fairza, dan Gatot didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (Red-033)