KPK Sita Rp5,3 M dan Deposito Rp28 M dalam Penyidikan Korupsi BRI

    0
    87

    Mengarah ke Direksi?

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Catur Budiharto, mantan Wakil Direktur Utama Bank BRI, dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC). Proses pemeriksaan berlangsung singkat dan terfokus pada keterangan Catur mengenai kasus ini.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut. “Benar, ada pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dan kami mendalami pengetahuannya mengenai dugaan korupsi dalam pengadaan mesin EDC di BRI,” kata Budi saat ditemui pada Jumat (5/7).

    KPK telah melaksanakan serangkaian penggeledahan dan memeriksa beberapa pihak terkait. Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik menemukan dokumen pengadaan, catatan keuangan, serta barang bukti elektronik. Selain itu, ditemukan uang sebesar Rp5,3 miliar dalam sebuah rekening yang telah dipindahkan ke rekening KPK.

    “KPK juga menemukan bilyet deposito atas nama salah satu pihak yang terlibat dalam kasus ini dengan total sebesar Rp28 miliar. Semua informasi ini menjadi bukti yang mendukung penanganan kasus tersebut,” jelas Budi. Seluruh bukti yang ditemukan telah disita sebagai langkah awal untuk memulihkan keuangan negara.

    Budi juga mengajak semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif selama proses penyidikan. “Kami mengimbau semua pihak terkait untuk berpartisipasi secara kooperatif dalam proses penyidikan ini,” tambahnya.

    Menanggapi pertanyaan mengenai fokus pemeriksaan terhadap mantan Wakil Direktur Utama BRI, Budi menegaskan bahwa KPK telah memeriksa banyak pihak. “Dalam rangkaian pemeriksaan, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan, sudah banyak pihak yang dimintai keterangan. KPK juga telah melakukan pencegahan terhadap 13 orang dalam kasus ini,” tuturnya.

    Ia juga menyampaikan bahwa rincian lengkap mengenai kasus dan penetapan tersangka akan segera diumumkan. “Kami akan segera memberikan informasi mengenai konstruksi lengkapnya, termasuk pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” tutup Budi. (Red-033)