Eks Sekjen MPR RI Tersangka KPK

    0
    92

    Kasus Gratifikasi Dicekal ke Luar Negeri

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Berita terbaru mengenai penegakan hukum datang dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antikorupsi ini telah secara resmi menetapkan Ma’ruf Cahyono, mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, sebagai tersangka.

    Penetapan ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan lembaga perwakilan rakyat tersebut. Selain status tersangka, KPK juga mengambil langkah tegas dengan mencegah Ma’ruf Cahyono untuk bepergian ke luar negeri.

    Pencegahan ini telah berlaku sejak 10 Juni. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langkah tersebut. “Benar. Pencegahan ke luar negeri terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan pada Kamis (3/7/2025).

    Budi menjelaskan bahwa pencegahan terhadap individu merupakan prosedur standar dalam proses penyelidikan, karena keberadaan pihak terkait sangat penting untuk kelancaran penyidikan.

    “Tentu saja, dalam upaya pencegahan di luar negeri terhadap pihak-pihak terkait, keberadaan mereka sangat diperlukan oleh penyidik agar proses pemeriksaan dan penyidikan dapat berlangsung secara efektif,” ungkapnya.

    Kasus yang sedang ditangani oleh KPK ini berfokus pada dugaan gratifikasi dalam pengadaan di lingkungan MPR RI. KPK telah mengidentifikasi Ma’ruf, yang menjabat sebagai Sekjen MPR RI pada periode 2019-2021, sebagai pihak yang bertanggung jawab.

    “Untuk kasus ini, KPK telah menetapkan tersangka dengan inisial MC, yang merupakan Sekjen MPR RI periode 2019 hingga 2021,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi. Pada Rabu (2/7), dua orang wiraswasta dijadwalkan untuk memberikan keterangan di gedung Merah Putih KPK. Salah satu dari mereka hadir dan dimintai keterangan terkait investasi yang diduga dilakukan oleh tersangka, sementara satu saksi lainnya tidak hadir.

    “Pemeriksaan berlangsung di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

    Menanggapi berita tersebut, Sekretaris Jenderal MPR RI, Siti Fauziah, memberikan klarifikasi resmi. Ia menegaskan bahwa kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan institusi MPR ini merupakan peristiwa yang terjadi di masa lalu, khususnya antara tahun 2019 hingga 2021.

    Siti Fauziah juga menekankan bahwa kasus ini tidak melibatkan pimpinan MPR RI, baik yang sebelumnya maupun yang saat ini menjabat. Ia menjelaskan bahwa perkara ini sepenuhnya merupakan kelanjutan dari proses penyelidikan yang telah ditingkatkan menjadi penyidikan, dan menjadi tanggung jawab administratif serta teknis dari sekretariat pada masa itu.

    “Kami ingin menegaskan bahwa kasus ini adalah perkara lama yang terjadi antara tahun 2019 hingga 2021. Dalam hal ini, tidak ada keterlibatan pimpinan MPR RI, karena masalah tersebut merupakan tanggung jawab administratif dan teknis dari sekretariat, khususnya Sekretaris Jenderal MPR RI pada saat itu, Bapak Dr. Ma’ruf Cahyono, SH, MH,” jelas Siti dalam keterangannya. (Red-033)