Oknum Puskesmas Dupak Diduga Abaikan Pasien Gawat Darurat hingga Meninggal

    0
    383
    DIKELUHKAN WARGA: Puskesmas Dupak, Jalan Dupak Bangunrejo Gang Poliklinik No. 6, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Kota Surabaya. [Foto: google.com]

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Kemarahan warga Bangunrejo, Kelurahan Dupak, Kecamatan Krembangan, Surabaya, meledak pasca insiden tragis yang menimpa seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga meninggal dunia setelah diabaikan oleh oknum tenaga medis Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dupak.

    Kasus tersebut menuai kecaman keras dari Paguyuban Warga Bangunrejo, yang menilai pelayanan Puskesmas Dupak tidak manusiawi dan melanggar hukum.

    Ketua Paguyuban Warga Bangunrejo, Dhani Bachtiar, menyebutkan sikap tenaga medis di Puskesmas Dupak merupakan bentuk nyata dari pembiaran terhadap nyawa manusia, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, khususnya Pasal 32 yang dengan jelas menyatakan: “Larangan bagi fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, untuk menolak pasien atau meminta uang muka, terutama dalam kondisi gawat darurat atau bencana”..

    Dhani menerangkan, tragedi memilukan yang menimpa IRT itu terjadi pada Senin (16/6/ 2025). “Awalnya, Joko Widodo, warga Dupak Bangunrejo I/32 RT 5 RW 5, dengan napas tersengal-sengal dan wajah cemas mendatangi Puskesmas Dupak. Joko memohon kepada dokter di puskesmas itu, agar segera melakukan kunjungan ke rumahnya,” ucap Dhani.

    Menurut Dhani, saat itu Joko memohon pihak Puskesmas Dupak supaya segera berkunjung ke rumahnya untuk memeriksa istrinya yang dalam kondisi lemas. “Waktu itu, istri Joko tidak sadarkan diri, dan masuk kategori gawat darurat,” terang Dhani.

    Namun, kata Dhani, permintaan Joko saat itu tidak dikabulkan oleh pihak Puskesmas Dupak. Petugas medis justru melempar tanggung jawab dan menyuruh Joko untuk menghubungi Command Center 112 Surabaya.

    Dengan harapan masih menyala, Joko pulang dan meminta bantuan Ketua RT setempat untuk menghubungi layanan darurat Command Center 112 Surabaya. Namun, ambulans datang terlambat. Sang istri telah menghembuskan napas terakhir, dan jenazah kemudian dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Mbah Ratu, Jalan Demak, Surabaya.

    “Ini bukan lagi soal kelalaian. Ini soal hilangnya nyawa manusia, karena sistem yang apatis dan birokrasi yang dingin,” tegas Dhani, mengecam keras tindakan oknum tenaga medis Puskesmas Dupak.

    Sayangnya, sampai berita ini dinaikkan ke meja redaksi, Selasa (17/6/2025) malam sekitar pukul 23:00 WIB, belum ada keterangan resmi dari pihak Puskesmas Dupak maupun dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Surabaya. (EH-056)