OPM Lakukan Aksi Kekerasan

    0
    70

    Bakar dan Rusak Perkebunan Warga di Pegunungan

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Kekejaman yang dilakukan oleh kelompok separatis bersenjata Organisasi Papua Merdeka (OPM) kembali terjadi. Kali ini, mereka membakar dan merusak lahan perkebunan milik warga sipil di daerah pegunungan Papua. Tindakan tidak berperikemanusiaan ini semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang bergantung pada hasil pertanian dan kebun mereka.

    Kepala Kampung Wuloni, Yonas Tabuni, mengonfirmasi peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa masyarakat sangat terpukul oleh tindakan OPM. “Kami tidak terlibat dalam politik atau konflik. Kami hanya bertani dan berkebun untuk memenuhi kebutuhan hidup. Namun, kebun-kebun kami dibakar, dan mereka menganggap kami tidak mendukung perjuangan mereka,” ungkapnya dengan nada kecewa pada Jumat (13/6/2025).

    Tindakan kekerasan ini tidak hanya menyebabkan kerugian materi yang signifikan, tetapi juga menimbulkan rasa takut dan ketidakamanan di kalangan masyarakat. Banyak keluarga terpaksa meninggalkan rumah mereka dan mencari perlindungan di daerah yang lebih aman karena khawatir akan kemungkinan serangan lanjutan.

    Pdt. Mikael Murib, seorang tokoh masyarakat dari Pegunungan Tengah, menegaskan bahwa tindakan OPM telah menyimpang jauh dari klaim perjuangan kemerdekaan yang selama ini mereka suarakan. “Jika mereka benar-benar berjuang untuk rakyat Papua, mengapa justru rakyat yang menjadi korban? Mereka membakar kebun milik rakyat sendiri, bukan milik pemerintah atau militer,” ujarnya dengan tegas.

    Ia juga menambahkan bahwa masyarakat kini semakin kehilangan kepercayaan terhadap kelompok OPM, yang lebih banyak menimbulkan kerusakan daripada memberikan solusi. “Kami sudah lelah hidup dalam ketakutan. Saatnya masyarakat Papua bangkit dan menolak segala bentuk kekerasan,” imbuhnya.

    Peristiwa ini kembali menegaskan bahwa keberadaan kelompok separatis bersenjata (OPM) di Papua tidak memberikan manfaat bagi masyarakat. (Red-033)