Polisi Naikkan Kasus Ganti Pelat Nomor BMW ke Penyidikan

0
159

JAKARTA, Cakayudha-hankam.com – Kasus dugaan penggantian pelat nomor polisi (nopol) pada mobil BMW milik Christiano Pengarapenta Pengidahen Tarigan (21) telah beralih dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Mobil tersebut dikendarai oleh Christiano saat ia menabrak mahasiswa Universitas Gadjah Mada (UGM), Argo Ericko Achfandi (19), yang mengakibatkan kematian.

“Proses penyidikan sudah kami mulai,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Sleman, AKP Wahyu Agha Ari Septyan, dalam keterangannya pada Senin (9/6/2025). Ia menjelaskan bahwa setelah penyidikan dilakukan, polisi akan menetapkan tersangka dalam kasus ini. “Setelah proses penyidikan, kami akan menetapkan tersangka,” tambahnya, seperti yang dilansir dari Kompas.com.

Di sisi lain, ia juga menegaskan bahwa tiga orang yang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor BMW milik Christiano, yang berinisial IV, WI, dan NR, saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Menurut laporan dari Kompas.tv, pelat nomor mobil BMW yang dikemudikan oleh Christiano sempat diubah setelah kecelakaan yang mengakibatkan kematian Argo pada Sabtu (24/5). Saat kecelakaan terjadi, mobil tersebut menggunakan pelat nomor F 1206, namun kemudian diganti menjadi B 1442 NAC.

Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setianto Erning Wibowo, mengungkapkan bahwa ada tiga orang yang diduga terlibat dalam penggantian pelat nomor BMW milik Christiano, yaitu IV, WI, dan NR.

Hasil penyelidikan kepolisian menunjukkan bahwa IV mengganti pelat nomor tersebut atas perintah WI dan NR. Proses penggantian pelat dimulai ketika IV mendatangi polisi untuk mengambil barang dari mobil BMW Christiano dengan pengawalan anggota piket Polsek Ngaglik pada Sabtu sekitar pukul 09.00 WIB. Namun, setelah itu, IV kembali untuk mengganti pelat nomor mobil tersebut.

Sekitar pukul 10.00 WIB, orang tersebut (IV) kembali ke lokasi dan mengganti pelat nomor kendaraan. Dalam rekaman CCTV, terlihat bahwa pelat nomor F diganti dengan pelat nomor B,” ungkap Kombes Edy di Mapolresta Sleman, Jumat (30/5), melalui TribunJogja.com.

Ia menjelaskan bahwa pelat nomor yang sesuai dengan STNK adalah pelat nomor B, yang digunakan untuk penggantian tersebut.

“Motif dan tujuan dari penggantian pelat nomor itu adalah agar tidak terdeteksi bahwa saat kejadian, mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu,” tambahnya. (Red-033)