Jutaan Pemilik Kendaraan Serbu Samsat

    0
    59

    Ini yang Dibebaskan Bapenda Jabar

     

    JAWA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Saat ini, terdapat 11 provinsi yang masih melaksanakan program pemutihan pajak kendaraan. Jutaan pemilik kendaraan berbondong-bondong mengunjungi kantor Samsat, sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bapenda Jabar.

    Program pemutihan ini merupakan bentuk pengampunan yang diberikan oleh pemerintah provinsi (Pemprov) kepada para penunggak pajak kendaraan. Umumnya, keringanan yang ditawarkan mencakup pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan penghapusan biaya balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

    Namun, setiap provinsi memiliki ketentuan yang berbeda terkait program ampunan ini. Menurut informasi dari Kompas.com, program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang diluncurkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendapatkan respons yang sangat positif dari masyarakat. Hingga pertengahan Mei 2025, tercatat sebanyak 1.701.288 kendaraan bermotor telah mendaftar untuk mengikuti program keringanan pajak ini.

    Data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat menunjukkan bahwa masyarakat menunjukkan antusiasme yang tinggi terhadap program penghapusan tunggakan pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Dari total yang terdaftar, sebagian besar, yaitu 1.405.807 unit, berasal dari kendaraan roda dua, yang mencerminkan tingginya kepemilikan sepeda motor di Jawa Barat. Sementara itu, terdapat 295.481 unit kendaraan roda empat, termasuk mobil pribadi dan kendaraan niaga.

    Angka-angka ini menjadi bukti nyata bahwa program pemutihan pajak yang diluncurkan sejak awal tahun ini sangat membantu pemilik kendaraan, terutama dalam meringankan beban finansial di tengah proses pemulihan ekonomi. Program ini menawarkan kemudahan yang signifikan bagi masyarakat, di mana pemilik kendaraan yang memiliki tunggakan tidak perlu membayar pajak dari tahun-tahun sebelumnya. Mereka hanya perlu melunasi pajak untuk tahun berjalan, yaitu 2024–2025, tanpa syarat tambahan.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat terhadap pajak, serta mendukung pemulihan ekonomi daerah.

    “Masyarakat dapat memanfaatkan program ini tanpa perlu melunasi tunggakan pajak sebelumnya. Tidak ada syarat khusus—cukup datang dan bayar pajak untuk tahun berjalan,” kata Dedi Mulyadi dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (5/6/2025).

    Dengan diperpanjangnya masa program pemutihan hingga 30 Juni 2025, yang sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 6 Juni, pemerintah memberikan kesempatan tambahan bagi masyarakat yang belum sempat memanfaatkan program ini.

    Pembayaran pajak dapat dilakukan melalui berbagai saluran resmi, seperti Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Drive Thru, Samsat Outlet di pusat perbelanjaan, serta melalui aplikasi Sambara dan e-Samsat Jabar.

    Keberhasilan program ini dapat dilihat tidak hanya dari jumlah kendaraan yang berpartisipasi, tetapi juga dari keterlibatan aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah dengan melakukan pembayaran pajak secara tepat waktu dan terjangkau.

    Pemerintah berharap agar tren positif ini dapat berlanjut hingga akhir program, sehingga semakin banyak warga yang merasakan manfaat langsung dari kebijakan tersebut. (Red-033)