Menjaga Kedaulatan dan Keamanan, Bukan Menindas
PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali menghebohkan publik dengan pernyataan-pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah Papua lainnya, yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Ancaman kekerasan terhadap aparat TNI-Polri dan ultimatum bagi warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut semakin memperburuk situasi. Jum’at, 6 Juni 2025.
Namun, klaim dan ancaman tersebut tidak dapat diterima begitu saja, baik dari perspektif hukum maupun kemanusiaan. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, merupakan langkah yang sah dan konstitusional, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Langkah Legitimasi TNI Berdasarkan Hukum
Kehadiran TNI di Papua bukanlah sebuah tindakan sepihak, melainkan hasil dari kewajiban negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa. Beberapa peraturan yang mendasari langkah ini antara lain:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 yang mengamanatkan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa.
2. Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang menegaskan bahwa TNI memiliki tugas dalam operasi militer selain perang, termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan menangani kelompok separatis.
3. Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran TNI dalam menghadapi ancaman strategis, termasuk pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan.
Pembangunan pos militer di daerah rawan seperti Puncak Jaya memiliki tujuan yang jelas, yaitu untuk melindungi masyarakat sipil, mendukung pembangunan nasional, dan mencegah tindakan kekerasan yang dapat mengancam keamanan negara.
Pendekatan Humanis TNI: Kemanusiaan dalam Tugas Militer
TNI hadir di Papua tidak hanya untuk kepentingan militer, tetapi juga untuk berkontribusi pada pembangunan kesejahteraan. Berdasarkan Inpres RI No. 9 Tahun 2020, TNI mengutamakan pendekatan teritorial yang humanis, bekerja sama dengan pemerintah daerah dalam menyediakan layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial. Selain itu, tugas TNI di Papua juga mencakup perlindungan terhadap masyarakat sipil dan penegakan hak asasi manusia (HAM) dalam setiap langkah yang diambil.
Ancaman TPNPB-OPM: Teror yang Merugikan Masyarakat
Ancaman yang ditujukan oleh TPNPB-OPM kepada masyarakat sipil, termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, dan fasilitas umum, merupakan pelanggaran hukum yang serius. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, tindakan kekerasan yang menimbulkan rasa teror di kalangan masyarakat sipil dapat dikategorikan sebagai terorisme. Selain itu, kelompok ini juga melanggar prinsip-prinsip Hukum Humaniter Internasional yang mengatur perlindungan warga sipil dalam situasi konflik bersenjata.
Kesimpulan: TNI sebagai Penjaga Kedaulatan dan Keamanan Papua
Kehadiran TNI di Papua bertujuan untuk memperkuat kehadiran negara dalam menjaga kedaulatan dan keamanan bangsa, bukan untuk memperburuk situasi. TNI beroperasi secara profesional, mematuhi hukum, dan berkomitmen tinggi terhadap perlindungan hak asasi manusia.
Negara bertugas untuk melindungi semua warganya, termasuk masyarakat Papua, sehingga mereka dapat merasakan keamanan, menikmati pembangunan yang adil, dan mendapatkan perlindungan dari ancaman kekerasan.
Tindakan TPNPB-OPM yang berupaya menebarkan ketakutan dan kekerasan harus ditolak dengan tegas. Dalam negara hukum, tidak ada ruang untuk kekerasan. TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi demi menjaga keutuhan NKRI.
Autentikasi:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

