5 Preman Ngaku Anggota Ormas di Surabaya Ditangkap

    0
    99

    Usai Sewakan 3 Lahan Orang Lain

     

    SURABAYA, Cakrayudha-hankam.com – Polisi telah menangkap lima orang preman yang mengaku sebagai anggota organisasi masyarakat setelah mereka menduduki lahan milik orang lain dan menyewakannya di Surabaya.

    Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, menyatakan bahwa kelima pelaku, yaitu MS (45), M (41), B (25), AA (23), dan IZ (42), mengklaim diri sebagai anggota Forum Pemuda Madura Indonesia (FPMI).

    “Karena pemilik lahan tidak ada di lokasi, mereka memasang bendera FPMI dan menyewakan lahan tersebut kepada orang lain,” jelas Aris di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (3/6/2025).

    Aris juga menginformasikan bahwa terdapat tiga lokasi yang telah ditandai dengan bendera ormas tersebut, yaitu di Jalan Keputran Nomor 24, 34, dan 42, Kecamatan Tegalsari, Surabaya. Ia menambahkan bahwa masing-masing pelaku memiliki peran tertentu dalam tindakan kejahatan ini.

    Salah satu tersangka, MS, berperan sebagai otak dari tindakan ini dan bertanggung jawab untuk mencari bangunan kosong. “M yang mengambil barang-barang dari rumah korban. Dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai. Uang hasil sewa tersebut diserahkan kepada MS,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka B, AA, dan IZ berperan membantu M dalam mengambil perabotan dari rumah korban. Ketiganya juga berfungsi sebagai penjual untuk beberapa barang tersebut. Dari hasil penjualan perabotan rumah korban, para tersangka memperoleh uang sebesar Rp 1.250.000. Namun, polisi masih belum mengetahui total pendapatan yang diperoleh dari penyewaan lahan tersebut.

    Salah satu tersangka, MS, berperan sebagai otak dari tindakan ini dan bertanggung jawab mencari bangunan kosong. “M yang mengambil barang-barang dari rumah korban. Dia juga melakukan pembongkaran dan menarik sewa dari lahan yang dikuasai. Uang hasil sewa tersebut diserahkan kepada MS,” jelasnya.

    Sementara itu, tersangka B, AA, dan IZ membantu M dalam mengambil perabotan dari rumah korban. Ketiganya juga berfungsi sebagai penjual untuk beberapa barang tersebut. Dari hasil penjualan perabotan rumah korban, para tersangka memperoleh uang sebesar Rp 1.250.000. Namun, polisi masih belum mengetahui total pendapatan yang diperoleh dari penyewaan lahan tersebut.

    Para pelaku menguasai sebuah bangunan dan mendirikan kios yang kemudian disewakan kepada orang lain. Hasil sewa yang diperoleh cukup signifikan, mencapai beberapa juta. “Kami masih melanjutkan penyelidikan untuk menentukan total jumlahnya,” kata Aris.

    Akibat tindakan mereka, kelima pelaku dikenakan beberapa pasal, termasuk Pasal 363 KUHP, Pasal 170 KUHP, Pasal 385 KUHP, dan Pasal 167 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara selama tujuh tahun. (Red-033)