Dampak Larangan Visa Haji Ilegal
MAKKAH, Cakrayudha-hankam.com – Arab Saudi bertekad untuk menghindari tantangan akomodasi yang terjadi selama haji 2024 akibat banyaknya jemaah haji ilegal. Pemerintah Arab Saudi, melalui Kementerian Pariwisata, telah mengeluarkan ultimatum kepada semua hotel di Makkah untuk tidak menerima tamu yang tidak memiliki visa haji, mulai 1 Dzulqadah atau 29 April 2025.
Negara ini tidak ragu untuk memberikan sanksi berat kepada setiap hotel yang melanggar aturan tersebut, baik untuk individu maupun kelompok yang tidak memiliki izin untuk berhaji tahun ini.
“Dengan adanya larangan ini, tingkat hunian hotel di Makkah menurun, karena jumlah tamu yang sah lebih sedikit dibandingkan dengan jemaah haji yang tidak memiliki izin,” ungkap Kasyful Anwar, seorang jemaah haji dari KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji) Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia di Makkah, kepada Indonesiasatu.co.id pada Rabu malam, 28 Mei 2025.
“Jamaah haji dari kloter 10 Jakarta merasa puas dengan kebijakan pemerintah Saudi terkait pelaksanaan ibadah haji tahun ini. Saudi telah memperketat akses bagi warga lokal dan jemaah asing yang mencoba masuk dengan visa non-haji, sebagai upaya untuk mengurangi praktik haji ilegal pada tahun 2025.”
Pemeriksaan dilakukan secara berlapis di berbagai lokasi, terutama di akses Jamaa yang melintasi jalur darat menuju Kota Mekkah dan area sekitar Masjidil Haram. Dalam perjalanan dari Madinah ke Mekkah, terdapat dua titik pemeriksaan ketat sebelum memasuki Mekkah. Di beberapa ruas jalan, mobil patroli menunggu di sisi kiri dan kanan jalan, dan pemeriksaan dilakukan terhadap pengguna kendaraan.
Petugas juga masuk ke dalam bus rombongan untuk memeriksa kelengkapan dokumen jemaah satu per satu, seperti yang disampaikan oleh Fitriah di Makkah pada Rabu (28/5/2025). Setibanya di Kota Makkah, jemaah masih menjalani pemeriksaan sebelum dapat beribadah di Masjidil Haram. Selain itu, pemeriksaan acak juga dilakukan di beberapa lokasi tertentu, di mana jemaah diwajibkan menunjukkan visa mereka.
Setiap perjalanan, seperti city tour atau kunjungan ke mall, juga akan melewati titik pemeriksaan. Jemaah yang tidak dapat menunjukkan visa atau menggunakan visa yang tidak sesuai dengan identitas mereka akan menghadapi masalah dengan kepolisian Arab Saudi.
Arab Saudi telah menetapkan denda antara SAR 20 ribu (sekitar Rp 88 juta) hingga SAR 100 ribu (sekitar Rp 448 juta) bagi mereka yang melanggar aturan. Selain itu, terdapat sanksi deportasi dan larangan masuk ke Arab Saudi selama 10 tahun. (Red-033)

