MRM Tandatangani Cek Kosong, Tapi Polisi Diam 3 Tahun
PALU, Cakrayudha-hankam.com – Kasus dugaan penggelapan material bangunan senilai Rp577.563.600 yang melibatkan Masrifan Ranroe Muchsen (MRM) terus menjadi perdebatan di Palu. Meskipun MRM mengklaim telah menyelesaikan semua pembayaran, hasil investigasi menunjukkan adanya indikasi ketidaksesuaian bukti, termasuk penggunaan cek tanpa dana dari dua entitas yang berbeda, yaitu CV Kalukubula Sulteng dan PT Insan Cita Karya.
Kuasa Hukum dari Kanoana Law Firm, Ito Lawputra, menjelaskan bahwa MRM mengaku telah melunasi semua pembelian material, kecuali untuk dua nota yang dianggap tidak valid. “Faktanya, pemilik CV Kalukubula Sulteng membantah adanya keterkaitan dengan cek kosong tersebut. Dia menyatakan, ‘Saya tidak pernah berutang atau mengeluarkan cek. Masalah ini seharusnya ditanyakan langsung kepada MRM,'” ungkap Ito menirukan pernyataan pemilik CV.
Ito menyampaikan bahwa MRM mengaku diajak oleh Ko Ahu, seorang rekanan, untuk terlibat dalam proyek KPP Palu dan diperkenalkan kepada pemilik toko material. “Ko Ahu membantah bahwa dia terlibat dalam transaksi. Saya hanya memperkenalkan MRM sebagai calon pembeli, bukan sebagai pelaksana proyek. Saya tidak pernah mengeluarkan cek untuk pelunasan,” kata Ito mengutip pernyataan Ko Ahu.
Ito menjelaskan bahwa dua kuitansi transaksi yang menggunakan cek ditolak oleh bank karena dana tidak mencukupi. “Pemilik toko material menegaskan bahwa MRM sendiri yang menyerahkan cek kosong dan menandatanganinya di tempat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ito menyatakan bahwa MRM mengaku mundur karena adanya “miskomunikasi,” namun temuan menunjukkan tidak ada bukti keterlibatan MRM dalam proyek KPP Palu. Tidak ada pembayaran yang sah yang diterima oleh pemilik material. “Ini diduga menyerupai modus proyek fiktif,” ujarnya.
Ito mengungkapkan bahwa laporan telah diterima oleh Polresta Palu sejak 24 Desember 2022. Namun, hingga saat ini, hampir tiga tahun berlalu, belum ada tindakan yang signifikan. MRM masih bebas, sementara korban, seorang pengusaha material, terus mencari keadilan.
Menurut Ito, muncul spekulasi mengenai intervensi dari pihak tertentu, meskipun MRM membantah adanya dukungan dari luar. Kerugian yang dialami mencapai Rp600 juta dan dapat berdampak negatif pada iklim usaha di Palu jika masalah ini tidak diselesaikan.
Oleh karena itu, Ito berharap agar polisi dapat mempercepat proses penyidikan berdasarkan bukti cek kosong dan keterangan dari saksi. “Jika terbukti bersalah, MRM harus mendapatkan sanksi tegas untuk mencegah hal serupa di masa depan,” tegasnya. (Red-033)

