Bahas Isu Strategis
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, bersama para Kepala Staf Angkatan, menghadiri rapat kerja dengan Komisi I DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, pada Senin (26/5/2025). Rapat ini membahas berbagai isu strategis yang menjadi perhatian publik dan legislatif belakangan ini.
Dalam konferensi pers setelah rapat, Panglima TNI menegaskan bahwa keterlibatan TNI dalam pengamanan Kejaksaan Agung telah sesuai dengan kerangka hukum yang berlaku. Keterlibatan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, khususnya terkait dengan tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) untuk mengamankan objek vital nasional.
Panglima TNI mengacu pada Nota Kesepahaman antara TNI dan Kejaksaan, serta Keputusan Presiden Nomor 466 Tahun 2025 yang mengatur Perlindungan terhadap Jaksa sebagai dasar untuk kerja sama ini. “Pasal 2 dari Keppres tersebut menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan dari ancaman terhadap diri dan harta bendanya, sedangkan Pasal 4 menyebutkan bahwa perlindungan tersebut akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI,” ujarnya.
Panglima TNI menegaskan komitmen kuat TNI dalam mendukung penegakan hukum di Indonesia. Dukungan ini diwujudkan melalui pelaksanaan tugas yang profesional dan proporsional, serta menjalin kerjasama yang erat dengan berbagai institusi terkait untuk menciptakan sistem hukum yang efektif dan adil.
Dalam kesempatan yang sama, Panglima TNI juga memberikan tanggapan mengenai insiden ledakan munisi di Garut. Ia memastikan bahwa semua tahapan telah mengikuti prosedur standar yang berlaku. “Prosedur peledakan dilaksanakan sesuai dengan SOP. Proses dimulai dari laporan satuan yang menggunakan munisi kedaluwarsa, dilanjutkan ke Kementerian Pertahanan, dan kemudian dilaksanakan oleh satuan Gupusmu,” jelasnya. (Puspen TNI/Red-033)

