Klarifikasi RS Erni Medika Soal Uang Rp 30 juta

    0
    72

    Untuk Operasi Pasien Kecelakaan

     

    JAMBI, Cakrayudha-hankam.com – Rumah Sakit Erni Medika yang berlokasi di Talang Bakung, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, menanggapi tuduhan yang menyatakan bahwa mereka meminta biaya operasi sebesar Rp 30 juta untuk pasien kecelakaan asal Kabupaten Sarolangun pada 5 Mei 2025.

    Kepala Bagian Umum RS Erni Medika, Deby, menjelaskan bahwa pasien tersebut diterima sebagai pasien umum, sehingga diwajibkan untuk membayar uang deposito atau jaminan sebesar Rp 30 juta. Setelah dirawat selama lima hari, pasien tersebut meninggal dunia dan jenazahnya dibawa pulang oleh keluarganya.

    “Pasien pulang, sementara Jasa Raharja belum mencairkan santunan. Kami belum menerima laporan bahwa jaminan tersebut dapat digunakan untuk menutupi biaya di rumah sakit. Oleh karena itu, seluruh biaya perawatan pasien di RS kami ditanggung sebagai pasien umum,” ungkap Deby dalam konferensi pers di RS Erni Medika, Sabtu (24/5/2025).

    Deby tidak memberikan informasi spesifik mengenai berapa lama setelah pasien pulang, santunan jaminan dari Jasa Raharja akan cair.

    Beberapa hari setelah pasien keluar dari rumah sakit atau setelah menerima konfirmasi dari pihak Jasa Raharja bahwa pasien dapat dijamin, pembayaran dilakukan secara umum terlebih dahulu, jelasnya.

    Dia menegaskan bahwa uang sebesar Rp 30 juta tersebut merupakan total biaya perawatan korban selama lima hari.

    RS Erni Medika memberikan klarifikasi mengenai permintaan uang Rp 30 juta. Setelah korban pulang, dana dari Jasa Raharja yang cair ditransfer ke rumah sakit sebesar Rp 20 juta, dan RS Erni Medika kemudian mentransfer Rp 10 juta kepada keluarga korban.

    “Jadi, setelah pasien pulang, semua total biaya dirinci, dan sisa dana tersebut ditransfer ke keluarga pasien,” ungkap Deby.

    Dalam kesempatan itu, awak media juga menanyakan tentang kompetensi pemilik rumah sakit, Jon, yang dikabarkan menemui ibu korban dan meminta uang Rp 30 juta untuk melakukan operasi.

    Jon, pemilik RS Erni Medika, mendapat kritik karena tidak memiliki latar belakang medis. Menanggapi isu ini, Humas RS Erni Medika, Nur Hady, menyatakan bahwa dia tidak mengetahui rincian mengenai masalah tersebut.

    “RS Erni Medika selalu mengikuti standar operasional prosedur (SOP) yang sesuai dengan peraturan medis. Semua dokter dan perawat kami dilengkapi dengan Surat Izin Praktik (SIP),” jelasnya.

    Hady juga tidak memberikan penjelasan yang jelas mengenai permintaan operasi dan uang sebesar Rp 30 juta. “Kami tidak tahu siapa Pak Jon yang disebut oleh ibu korban. Jika Pak Jon yang dimaksud adalah salah satu pemilik kami, kemungkinan saat dia menyampaikan hal itu (permintaan untuk operasi), itu hanya merupakan hasil analisis dari dokter,” tambahnya.

    Dia juga mengklaim bahwa Jon dikenal selalu responsif dalam menangani pasien kecelakaan yang memerlukan penanganan cepat.

    Terkait hal tersebut, saya yakin bahwa niat kami semata-mata adalah untuk memberikan pertolongan dengan cepat, tanpa ada motif lain. Mengenai berita tentang rencana operasi yang mendesak, kami, pihak rumah sakit, telah memberikan perawatan kepada pasien ini sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku,” jelasnya.

    Hady menegaskan bahwa semua tindakan yang diambil telah sesuai dengan prosedur yang ditetapkan dan menolak adanya kelalaian dalam penanganan pasien yang meninggal tersebut. “Saya tidak tahu mengenai hal itu, tetapi kesannya seolah ada permintaan untuk operasi, dan dia (Jon) yang menentukan tarif. Namun, sesuai dengan SOP penanganan pasien di sini, semua tindakan dilakukan berdasarkan peraturan dan standar medis yang berlaku. Seluruh dokter dan perawat telah dilengkapi dengan Surat Izin Praktik (SIP),” tambahnya. (Red-033)