Biaya Balik Nama Memang Gratis

    0
    83

    Pemilik Baru Tetap Harus Bayar Biaya Ini

    Biaya balik nama motor atau mobil bekas digratiskan pemerintah, meski begitu pembeli tetap harus bayar beberapa komponen lainnya

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Pembeli kendaraan bekas kini tidak perlu membayar biaya bea balik nama kendaraan (BBNKB). Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menghapus kewajiban tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

    Dalam peraturan tersebut, dijelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan pada penyerahan pertama kendaraan, yaitu saat pembelian baru dari dealer. Sementara itu, untuk transaksi kendaraan bekas atau penyerahan kedua dan seterusnya, BBNKB tidak lagi diterapkan. Namun, pembeli tetap harus membayar beberapa biaya lain saat melakukan proses balik nama kendaraan.

    “BBNKB II yang bebas sudah tidak dipungut biaya. Biaya lain, seperti PKB, Jasa Raharja, PNBP tetap ada,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng), Nadi Santoso mengutip Kompas.com, belum lama ini.

    Nadi menggarisbawahi, biaya keseluruhan balik nama berbeda dengan BBNKB II.

    Sebab, biaya keseluruhan balik nama kendaraan bekas meliputi:
    – Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
    – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
    – Biaya penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
    – Biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
    – Biaya penerbitan BPKB.
    Berikut rincian komponen biaya yang tetap harus dibayar saat melakukan balik nama kendaraan bekas, meski komponen BBNKB II sudah digratiskan oleh pemerintah:

    PKB: Besarannya tergantung pada jenis dan merek kendaraan.

    SWDKLLJ: Nominal bervariasi sesuai jenis kendaraan.

    Biaya Administrasi STNK:
    – Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 100.000
    – Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 200.000 Biaya Penerbitan TNKB (Pelat Nomor):
    – Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 60.000
    – Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 100.000 Biaya

    Penerbitan BPKB:
    – Kendaraan roda 2 atau 3: Rp 225.000
    – Kendaraan roda 4 atau lebih: Rp 375.000.(Red-033)