Dua Warga Banjarmasin Edarkan Narkoba di Batola

    0
    70

    5 Gram Sabu Disita

     

    BARITO KUALA, Cakrayudha-hankam.com – Dua warga Banjarmasin, AM (33) dan SN (34), ditangkap oleh Polres Barito Kuala (Batola), Kalimantan Selatan. Mereka, yang tinggal di Jalan Malkon Temon, Banjarmasin Utara, ditangkap saat menjual narkotika jenis sabu-sabu di Barito Kuala. “Benar, keduanya diamankan di Jalan Berangas Batola saat akan menjual barang bukti,” kata Kasi Humas Polres Batola, Iptu Marum, pada Sabtu (24/5/2025).

    Kasat Narkoba Polres Batola, Iptu Joko Sunarwan, menjelaskan bahwa penangkapan AM dan SN berawal dari laporan masyarakat. Saat akan ditangkap, keduanya berusaha menghilangkan barang bukti. “Kami langsung menangkap mereka, dan pelaku sempat mencoba menghilangkan barang bukti dengan cara menelannya, tetapi usaha itu berhasil digagalkan,” ungkap Joko.

    Kedua pelaku mendapatkan barang bukti dari Banjarmasin dan kemudian menjualnya di Barito Kuala. Oleh karena itu, pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Barito Kuala.

    “Barang bukti diperoleh dari Banjarmasin dan kemudian didistribusikan di Barito Kuala,” ungkapnya. Saat ini, satu paket sabu seberat 5,23 gram telah diamankan di Polres Barito Kuala bersama dua tersangka. Keduanya terancam dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika No. 35 Tahun 2009. Joko menekankan bahwa pihak kepolisian terus berupaya memberantas peredaran narkotika di wilayah Barito Kuala untuk menciptakan situasi yang aman, kondusif, dan bebas dari tindakan premanisme. (Red-033)