Residivis Narkoba Resahkan Warga Ditangkap

    0
    137

    AGAM SUMATERA BARAT, Cakrayudha-hankam.com – Polres Agam kembali menunjukkan komitmennya yang kuat dalam memerangi peredaran narkoba di wilayahnya. Pada Jumat (23/5/2025), Tim Kelelawar dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) yang dipimpin oleh Aiptu Despendri berhasil menangkap seorang pria berinisial MH alias Hasyim (56), yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu.

    Penangkapan berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah di Perumahan Plasma Bawan, Jorong Anak Aia Kasiang, Kenagarian Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam.

    Pelaku, yang merupakan residivis dalam kasus serupa pada tahun 2015, telah menjadi target operasi selama dua minggu terakhir akibat aktivitasnya yang semakin meresahkan masyarakat. Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima dari warga. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Kelelawar segera melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

    Pelaku ini telah menjadi target kami. Aktivitasnya dalam peredaran sabu sangat mengganggu masyarakat, dan kami telah memantau gerak-geriknya selama dua minggu terakhir,” kata Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, S.H.

    Dalam penggeledahan di lokasi kejadian, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti dari pelaku, termasuk 11 paket sabu siap edar dalam berbagai kemasan, satu kaca pirek berisi sabu, satu korek api gas yang dimodifikasi, satu unit smartphone, dompet, pakaian, serta sebuah bong yang merupakan hasil karya seni pelaku.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Agam untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kapolres Agam, AKBP Muari, S.I.K., M.M., M.H., mengonfirmasi penangkapan yang dilakukan oleh anggotanya. Di ruang kerjanya, ia menyatakan bahwa pelaku MH alias Hasyim sebelumnya pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara karena kasus narkotika pada tahun 2015.

    Kembalinya individu tersebut terlibat dalam tindak pidana serupa menyoroti pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap residivis dan lingkungan peredaran narkoba.

    “Kami ingin menegaskan kepada masyarakat bahwa Polres Agam tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku penyalahgunaan narkoba. Setiap laporan dari warga akan kami tanggapi dengan serius. Ini adalah bentuk tanggung jawab kami untuk melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” tegas Kapolres.

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata bahwa upaya pemberantasan narkoba di Kabupaten Agam dilakukan dengan serius. Satresnarkoba Polres Agam terus berupaya secara proaktif dan responsif untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari narkotika, demi mewujudkan keamanan dan ketentraman masyarakat.

    Polres Agam mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasan narkoba, karena keberhasilan operasi seperti ini sangat bergantung pada partisipasi dan keberanian warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan di sekitar mereka.

    Seorang tokoh adat (ninik mamak) di Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Agam karena diduga terlibat dalam peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Tersangka yang berinisial Hasyim (56) dan merupakan warga Jorong Pasar Bawan, dikenal sebagai salah satu ninik mamak di daerah tersebut. Ia ditangkap di sebuah rumah di Komplek Perumahan Plasma 4, Bawan, pada hari Jumat, 23 Mei 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Kapolres Agam, AKBP Muari, mengonfirmasi penangkapan ini dan menyatakan bahwa pihaknya telah mengamankan Hasyim, yang merupakan tokoh adat di Bawan.

    Tersangka, yang merupakan residivis dalam kasus serupa, ditangkap karena diduga kuat terlibat dalam peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat serta penyelidikan yang telah dilakukan sebelumnya,” kata AKBP Muari dalam keterangan kepada media, didampingi oleh Kasat Resnarkoba Polres Agam, Iptu Herwin, pada Jumat (23/5/2025).

    Iptu Herwin menambahkan bahwa dalam operasi penggerebekan yang disaksikan oleh petugas keamanan AMP 1, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu, satu bong untuk menghisap, dua jarum suntik, dan satu pemantik api.

    “Tersangka saat ini telah kami tahan di Mapolres Agam bersama barang bukti untuk proses hukum selanjutnya,” jelas Iptu Herwin.

    Ia juga menyebutkan bahwa tersangka telah menjadi target pihaknya dalam beberapa waktu terakhir. “Kami akan menyelidiki lebih lanjut untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam jaringan yang lebih besar,” ujarnya.

    Penangkapan seorang ninik mamak ini mengejutkan warga setempat. Sosok yang selama ini diharapkan menjadi teladan justru terlibat dalam kasus narkoba. Kapolres Agam menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pelaku penyalahgunaan narkoba, tanpa memandang siapa mereka. “Tidak ada yang kebal hukum. Siapa pun yang terlibat dalam kejahatan narkoba akan kami tindak tegas,” tegas AKBP Muari. (Red-033)