Beda Pengamanan Polri dan TNI untuk Kejaksaan Menurut Yusril

    0
    127

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengungkapkan bahwa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa menetapkan batasan yang jelas mengenai tugas perlindungan yang dapat diberikan oleh TNI dan Polri. Perpres ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Rabu, 21 Mei 2025.

    “Memang ada perpres baru yang ditandatangani oleh Presiden, yang tidak hanya melibatkan TNI, tetapi juga Polisi. Terdapat batasan tertentu yang dapat diberikan oleh Polisi dan TNI berdasarkan permintaan dari pihak kejaksaan,” jelas Yusril di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.

    Ia menambahkan bahwa perpres yang berjudul lengkap “Pelindungan Negara terhadap Jaksa Dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan Republik Indonesia” mengatur bahwa perlindungan oleh TNI dan Polri hanya dapat diberikan jika ada permintaan resmi dari kejaksaan.

    Pelindungan yang diberikan oleh TNI kepada kejaksaan bersifat institusional, sedangkan Polri memberikan pelindungan secara pribadi kepada jaksa. Tujuan dari pelindungan ini adalah untuk mendukung pengawalan dan pengamanan kejaksaan dalam menjalankan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

    Yusril menjelaskan bahwa Perpres Nomor 66 Tahun 2025 juga membantah anggapan yang berkembang bahwa hanya TNI yang bertanggung jawab atas penjagaan kejaksaan. Ia menekankan bahwa polisi juga terlibat dalam hal ini.

    “Jadi, pelindungan pribadi lebih diutamakan oleh polisi, sementara pelindungan institusional untuk jaksa lebih dipegang oleh TNI. Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Presiden, dan saya rasa peraturan tersebut cukup jelas,” ungkap Menko Yusril.

    Diketahui, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Perpres Nomor 66 Tahun 2025 mengenai Pelindungan Negara terhadap Jaksa dalam melaksanakan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

    Peraturan Presiden yang terdiri dari 6 bab dan 13 pasal ini ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto di Jakarta pada Rabu, 21 Mei 2025, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Pasal 2 menyatakan bahwa jaksa berhak mendapatkan perlindungan negara dari ancaman yang dapat membahayakan diri, jiwa, atau harta benda mereka dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Perlindungan tersebut, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, akan dilaksanakan oleh Polri dan TNI.

    Selanjutnya, Pasal 5 menjelaskan bahwa perlindungan yang diberikan oleh Polri mencakup jaksa dan/atau anggota keluarganya. Pasal 6 merinci berbagai bentuk perlindungan yang dapat diberikan oleh Polri, termasuk perlindungan terhadap keamanan pribadi, tempat tinggal, tempat kediaman baru atau rumah aman, harta benda, kerahasiaan identitas, serta bentuk perlindungan lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan.

    Selain itu, Pasal 9 menetapkan bahwa perlindungan yang diberikan oleh TNI mencakup perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan, serta bantuan personel untuk mengawal jaksa saat menjalankan tugas. Perlindungan ini juga dapat berupa bentuk lain yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan strategis.

    Kejaksaan Agung (Kejagung) mengucapkan terima kasih atas diterbitkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025 yang memberikan perlindungan kepada jaksa, yang ditandatangani oleh Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas perhatian serta dukungan besar dari negara melalui Bapak Presiden dan Pemerintah untuk institusi kejaksaan, yang terus berupaya menuju perbaikan yang lebih baik,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan di Jakarta pada Kamis, 22 Mei 2025.

    Mantan Kajati Papua Barat menyatakan bahwa sejatinya kejaksaan telah menjalin kerja sama dengan TNI, Polri, dan lembaga lainnya untuk melindungi para jaksa. Namun, ia menambahkan bahwa keberadaan Perpres ini akan menegaskan pentingnya peran negara dalam memberikan perlindungan kepada jaksa dan keluarganya saat menjalankan tugas dan fungsinya. Ia juga berharap Perpres ini dapat mengakhiri perdebatan mengenai hak suatu institusi untuk memberikan perlindungan.

    Peraturan ini menegaskan bahwa tidak ada lagi perbedaan pendapat mengenai kemampuan suatu lembaga dalam memberikan perlindungan kepada jaksa,” ujarnya. (Red-033)