2 Warga Ditangkap
BENGKULU, Cakrayudha-hankam.com – Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bengkulu telah menangkap dua pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan identitas kepala desa untuk pengajuan pinjaman online.
Kedua pelaku tersebut berinisial MA (28) dan BF (27). Kombes Pol Aris Tri Yunarko, Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, melalui Iptu Gunawan, Panit II Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, menjelaskan bahwa mereka menggunakan identitas orang lain untuk mengajukan pinjaman.
“Para terduga ini memanfaatkan identitas pribadi korban, yang merupakan seorang kepala desa di Kabupaten Seluma, Bengkulu, untuk mengajukan pinjaman kepada lembaga pembiayaan tanpa izin. Akibat tindakan ini, korban mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta,” ungkap Iptu Gunawan saat dihubungi melalui telepon pada Kamis (22/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa kasus ini terungkap ketika korban menerima penagihan dari pihak pinjaman online, meskipun ia merasa tidak pernah mengajukan pinjaman. Korban kemudian teringat bahwa ia pernah memberikan identitasnya kepada salah satu pelaku.
Pada 16 Januari 2025, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polda Bengkulu. Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan MA dan BF sebagai tersangka.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel iPhone 11, satu lembar bukti transaksi tertanggal 10 September 2024, satu unit iPhone 14 Pro Max, satu ponsel Samsung A12, serta 55 lembar rekening koran BCA.
Selain itu, polisi juga memeriksa tujuh orang saksi dan dua ahli dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Identitas korban terungkap sebagai kepala desa di Kabupaten Seluma yang berinisial YB. Iptu Gunawan menjelaskan bahwa kedua tersangka dikenakan pasal 67 ayat (3) jo pasal 65 ayat (3) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 mengenai Perlindungan Data Pribadi. Mereka menghadapi ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar. (Red-033)

