Rumah dan 15 Kendaraan Dibakar Massa

    0
    90

    Lurah di Lampung Justru Potensi Terjerat Denda Miliaran Rupiah

     

    LAMPUNG TENGAH, Cakrayudha-hankam.com – Polisi terkejut saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah Lurah Gunung Agung, Lampung Tengah, yang dibakar oleh massa. Temuan di lokasi menunjukkan bahwa lurah tersebut, yang rumahnya beserta 15 kendaraannya dibakar, berpotensi menghadapi denda miliaran rupiah.

    Saat melakukan olah TKP setelah insiden pembakaran pada 17 Mei 2025, polisi menemukan indikasi kejahatan terkait bahan bakar minyak (BBM) subsidi. Mereka menemukan tempat penimbunan BBM subsidi di area belakang rumah Lurah Gunung Agung yang berinisial SKD.

    Kasi Humas Polres Lampung Selatan, Iptu Tohid Suharsono, menjelaskan bahwa lokasi penimbunan tersebut terletak di belakang rumah lurah. “Kami menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi,” ungkap Tohid saat dihubungi pada 19 Mei 2025.

    Barang bukti yang ditemukan di lokasi mencakup 11 tandon dengan kapasitas masing-masing 1.000 liter, dua drum, dua unit truk, 44 jeriken berukuran 35 liter, satu mesin penyedot, satu alat ukur, dan satu drum penampung. Selain itu, polisi juga menemukan sembilan jeriken berisi solar berukuran 35 liter, tiga jeriken solar berukuran 10 liter, satu mobil dengan tangki yang dimodifikasi, empat sepeda motor yang dibakar oleh massa, serta satu sepeda motor yang masih utuh.

    Kerusuhan di Kampung Gunung Agung diketahui berawal dari konflik antara warga yang diduga dipicu oleh isu penyelewengan bantuan pangan nasional (Bapang). Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, menjelaskan bahwa konflik ini berkembang dari perdebatan di media sosial antara seorang pelaku bernama Agus Sadewo, yang merupakan warga Kampung Gunung Batin Ilir, dan seorang korban bernama Surya, yang tinggal di Kampung Gunung Agung. Pertikaian tersebut mencapai puncaknya ketika keduanya bertemu di Pasar Bandar Agung sekitar pukul 09.00 WIB pada tanggal 17 Mei 2025.

    “Antara pelaku dan korban pernah berselisih paham di media sosial terkait dugaan penyelewengan Bapang beras yang menyeret nama Kepala Kampung Gunung Agung,” ungkap Alsyahendra.

    Dalam pertemuan itu, terjadi pertikaian yang berujung pada penusukan Surya. Korban akhirnya meninggal dunia akibat luka-luka yang dideritanya. Peristiwa penusukan ini memicu kemarahan warga. Setelah insiden tersebut, sekelompok warga melakukan tindakan anarkis dengan membakar rumah Lurah Gunung Agung.

    Selain itu, massa juga membakar kantor pelayanan publik sementara dan sebuah warung yang terletak di depan SPBU Gunung Agung. Sebanyak 15 kendaraan, termasuk empat sepeda motor, hangus terbakar dalam kerusuhan tersebut saat polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Menurut Tohid, pihak kepolisian telah memeriksa enam saksi, termasuk Lurah Gunung Agung.

    Proses penyelidikan masih berlangsung untuk mendalami keterlibatan SKD dalam dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) dan penyelewengan bantuan sosial. Pelaku penusukan telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut, ujar Alsyahendra.

    Polisi menegaskan akan bertindak secara profesional dalam menyelidiki seluruh rangkaian peristiwa, termasuk menilai kemungkinan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh pejabat kampung tersebut.

    Jika terbukti bersalah dalam penimbunan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Lurah Gunung Agung dapat dikenakan pasal-pasal pidana sesuai dengan Undang-Undang Migas dan regulasi terkait distribusi energi bersubsidi.

    Ancaman hukuman yang dihadapi bisa berupa penjara dan denda mencapai miliaran rupiah. Pihak kepolisian masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan langkah hukum terhadap SKD. (Red-033)