Keterangan Polisi Soal Tersangka Pengerusakan Makam di Bantul

    0
    74

    Patahkan Narasi Abu Janda

     

    BANTUL, Cakrayudha-hankam.com – Polisi telah menangkap seorang remaja berinisial ANF (16), seorang pelajar SMP dari Bantul, yang diduga telah merusak beberapa makam di Kotagede, Kota Yogyakarta, serta di Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. Penangkapan ANF dilakukan setelah penyelidikan dan pengumpulan bukti, termasuk rekaman CCTV yang mengarah pada identitasnya.

    “Setelah itu, pelaku dibawa ke Polsek Kotagede, dan setelah menjalani pemeriksaan, dia mengakui perbuatannya,” kata Kapolsek Kotagede, AKP Basungkawa, dalam konferensi pers di Yogyakarta pada hari Selasa.

    Aksi perusakan pertama kali terungkap ketika juru kunci makam di TPU Baluwarti, Kampung Basen, Purbayan, Kotagede, melaporkan kerusakan pada empat papan nama makam dan satu nisan pada Jumat sore, 16 Mei 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Polisi segera melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, memeriksa saksi-saksi, dan menelusuri rekaman CCTV di sekitar area tersebut.

    Menurut pengakuan, ANF, seorang warga Pringgolayan, Banguntapan, Bantul, mengakui telah merusak lima makam di Kotagede pada siang hari yang sama. Keesokan harinya, ia melanjutkan aksinya di TPU di wilayah Bantul, dan jumlah makam yang dirusak di sana masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.

    “Dia melakukan aksinya seorang diri. Dia mematahkan empat papan nama makam di Kotagede dengan tangan, tanpa menggunakan alat bantu. Namun, untuk nisan yang satu itu, yang terbuat dari keramik, ia merusaknya dengan batu besar yang ada di dekatnya,” jelas Basungkawa.

    Polisi masih menyelidiki motif di balik aksi tersebut, termasuk kemungkinan adanya pengaruh kondisi kejiwaan pelaku yang saat ini masih duduk di kelas 3 SMP. “Kami masih mendalami motifnya. Ada beberapa pemeriksaan yang perlu dilakukan,” ungkapnya.

    Namun, Basungkawa menegaskan bahwa motif aksi ini tidak terkait dengan unsur suku, agama, ras, atau antargolongan (SARA). Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup empat papan nama makam, satu nisan, sepotong kaus, celana, dan batu yang digunakan untuk merusak nisan.

    Menurut keterangan dari keluarga, ANF diduga mengalami gejala gangguan jiwa sejak kelas satu SMP, tetapi hingga saat ini belum pernah menjalani pemeriksaan medis. Sementara itu, kakaknya yang mengalami kondisi serupa diketahui sedang menjalani pengobatan secara rutin.

    “Memang ada riwayat kejiwaan dalam keluarga. Kakaknya sedang berobat, tetapi pelaku ini belum pernah diperiksa,” jelas Basungkawa.

    Ia menambahkan bahwa ANF memiliki kebiasaan hidup yang tidak biasa, seperti sering tidak tidur di rumah, berkeliaran tanpa tujuan di malam hari, dan baru pulang ke rumah pada pagi hari sebelum berangkat ke sekolah. “Kadang ia tidur di gubuk. Jam sekolahnya juga tidak teratur,” ujarnya.

    Untuk menentukan pendekatan hukum terhadap pelaku yang masih di bawah umur, polisi akan melibatkan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Sleman. Sambil menunggu proses penyidikan dan asesmen kejiwaan, ANF dititipkan di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY.

    “Untuk pelaku saat ini masih dilakukan pendalaman, dan pemeriksaannya juga melibatkan balai pemasyarakatan serta pihak terkait lainnya untuk menentukan langkah-langkah selanjutnya,” kata Basungkawa.

    ANF dikenakan Pasal 179 KUHP tentang penodaan kuburan atau perusakan tanda isyarat kuburan, dengan ancaman hukuman maksimal satu tahun empat bulan penjara.

    Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, menegaskan bahwa pengrusakan makam, tanpa memandang agama—baik Nasrani, Muslim, maupun lainnya—adalah tindakan yang tidak masuk akal dan tidak mungkin dilakukan oleh seseorang yang memiliki pemahaman agama yang baik.

    “Saya yakin pelaku pengrusakan makam ini tidak memahami ajaran agama. Saya berani mengatakan demikian. Baik Nasrani, Muslim, maupun manusia dari latar belakang apapun adalah makhluk Tuhan yang berhak hidup di bumi ini,” ujarnya.

    Bupati Bantul juga menekankan bahwa setiap agama memiliki hak untuk ada di bumi ini, dan tidak ada agama yang mengajarkan untuk merusak makam.

    “Setiap agama, dan saya yakin akan hal itu. Jadi, jika pengrusakan ini disebabkan oleh perbedaan keyakinan, itu menunjukkan ketidakpahaman. Hanya Tuhan yang berhak menilai, dan Dia mengizinkan siapa pun untuk tinggal di bumi-Nya,” tambahnya.

    Pernyataan polisi mengenai tersangka pengerusakan makam berbeda dengan narasi SARA yang dibangun oleh pegiat media sosial Permadi Arya melalui unggahannya di Instagram pada Senin (19/5/2025). Melalui akun @permadiaktivis2, Permadi, yang biasa dipanggil Abu Janda, membagikan kembali konten dari Merapi Uncover yang menampilkan foto-foto makam yang telah dirusak.

    Permadi mengungkapkan bahwa simbol salib di pemakaman Bantul telah dirusak secara sengaja oleh seseorang. Ia juga menyertakan tautan unggahannya ke akun Menteri Agama Nasaruddin Umar.(Red-033)