Dandim Bersama Forkopimda dan Jasa Raharja Beri Santunan

    0
    61

    Korban Kecelakaan Kereta Api di Magetan

     

    MAGETAN, Cakrayudha-hankam.com – Dandim 0804/Magetan, Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P., bersama Forkopimda dan Jasa Raharja, memberikan santunan kepada para korban kecelakaan yang terjadi di perlintasan resmi JPL 08 Km 176+586, dekat Stasiun Magetan, pada Senin, 19 Mei 2025, pukul 12.49 WIB. Acara tersebut berlangsung di Pendopo Surya Graha Magetan pada Selasa, 20 Mei 2025.

    Kecelakaan tersebut melibatkan Kereta Api Malioboro Ekspres dan tujuh unit sepeda motor, yang mengakibatkan empat orang meninggal di lokasi kejadian dan lima orang lainnya mengalami luka-luka.

    Kepala Jasa Raharja Kabupaten Madiun, Kemal Karman Kamaluddin, SE., MM., CBHCM., CHCO, menginformasikan bahwa semua korban telah mendapatkan jaminan dari Jasa Raharja sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 34 Tahun 1964 dan Peraturan Menteri Keuangan RI No. 16 Tahun 2017.

    “Untuk korban yang meninggal dunia, santunan sebesar Rp50 juta akan diberikan kepada ahli waris yang sah. Sementara itu, bagi korban yang mengalami luka-luka, biaya perawatan dijamin hingga maksimal Rp20 juta, yang akan dibayarkan langsung ke rumah sakit tempat mereka dirawat,” jelasnya.

    Dandim Magetan menyampaikan rasa duka yang mendalam atas musibah yang menimpa keluarga almarhum. “Innalillahi wa inna ilaihi rojiun.” Kami turut berbelasungkawa atas kejadian ini. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan, ketabahan, dan kesabaran,” ungkap Letkol Inf Hasan Dasuki.

    Letkol Inf Hasan Dasuki, S.Sos., M.I.P., juga mengingatkan seluruh masyarakat Kabupaten Magetan, khususnya, untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan berhati-hati saat berkendara di dekat rel kereta api. Pastikan tidak ada kereta yang melintas agar kita dapat mencegah bahaya sedini mungkin dan terhindar dari bencana atau musibah,” ajak Dandim 0804/Magetan. (Pendim 0804/Red-033)