Mahasiswa Kuansing Ditangkap
KUANSING, Cakrayudha-hankam.com – Tim Satres Narkoba Polres Kuantan Singingi (Kuansing) terus melakukan upaya penangkapan terhadap para pelaku narkoba di wilayah Kuansing. Pada Senin malam, 19 Mei 2025, mereka berhasil menangkap seorang pelajar.
Sekitar pukul 20.00 WIB, operasi yang dilakukan oleh Polres Kuansing dan jajarannya membuahkan hasil. Seorang mahasiswa berinisial RH (20) yang diduga sebagai pengedar sabu-sabu di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya, berhasil ditangkap.
RH ditangkap tanpa perlawanan oleh tim Satres Narkoba yang telah melakukan pengintaian sebelumnya. Ironisnya, RH masih terdaftar sebagai mahasiswa di salah satu universitas di Pekanbaru. Dari penangkapannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 104,29 gram.
“RH mengaku sebagai mahasiswa di Pekanbaru,” kata Kapolres Kuansing, AKBP Angga Febrian Herlambang SIK SH, melalui Kasat Res Narkoba, AKP Novris Simanjuntak SH MH, pada Selasa, 20 Mei 2025, di Telukkuantan.
Dari penangkapan RH, kata Novris, pihak kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 50 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital, serta dua unit handphone, yaitu merek REALME berwarna hitam dan merek INFINIX berwarna gold. Selain itu, juga ditemukan dua pipet sendok, satu bal plastik bening ukuran besar, satu bal plastik klip bening ukuran kecil, tiga pipet hitam kosong, dan 10 pipet hitam kosong ukuran pendek.
Kasat Narkoba Novris menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula sekitar pukul 17.00 WIB pada hari Senin lalu. Tim Opsnal Polres Kuantan Singingi yang dipimpinnya melakukan penyelidikan di sekitar Desa Banuaran, Kecamatan Kuantan Hilir. Sekitar pukul 20.00 WIB, berdasarkan pengembangan dari informasi mengenai BO yang telah diamankan sebelumnya, tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap RH yang ditemukan berada di dalam rumah di Desa Teratak Air Hitam, Kecamatan Sentajo Raya.
Saat penangkapan, dilakukan penggeledahan yang mengungkap 50 paket plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu. Dalam hasil interogasi, RH mengaku bahwa ia memperoleh sabu tersebut dari KO (DPO) dengan berat tiga ons, yang diantarkan oleh BO dengan cara dilemparkan atau diletakkan di Desa Teratak Air Hitam.
RH mengaku memperoleh keuntungan dari menyimpan serta membuang atau meletakkan narkotika jenis sabu, dengan imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000,- setiap kali melakukan tindakan tersebut. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk penyelidikan lebih lanjut. Hasil tes urin juga menunjukkan bahwa RH positif mengandung amphetamine.
RH terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Kuansing, Novris. (Red-033)

