Polrestabes Bandung Tangkap 63 Pengedar Narkoba Selama Mei 2025

    0
    114

    BANDUNG, Cakrayudha-hankam.com – Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat, berhasil menangkap 63 pengedar narkoba dalam serangkaian operasi yang dilaksanakan sepanjang Mei 2025.

    Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Budi Sartono, mengungkapkan bahwa 63 tersangka tersebut terlibat dalam 46 kasus narkotika yang berhasil diungkap.

    “Barang bukti yang kami amankan mencakup sekitar 741,29 gram sabu, 430,94 gram tembakau sintetis, 381 butir ekstasi, 5.563,28 gram ganja, 144 butir psikotropika, 31.458 butir obat keras terlarang, serta uang tunai sekitar Rp3 juta,” jelas Budi dalam konferensi pers mengenai pengungkapan kasus di Bandung, Jawa Barat, pada hari Selasa.

    Budi menambahkan bahwa modus operandi para tersangka umumnya melibatkan pengedaran dan penjualan narkoba di wilayah Kota Bandung, dengan beberapa di antaranya juga melakukan penjualan secara daring.

    Modus operandi mereka umumnya melibatkan pengedaran dan penjualan narkotika, serta obat keras terlarang, baik secara online maupun langsung, ungkapnya. Dia menambahkan bahwa pengungkapan kasus narkoba ini merupakan langkah untuk menanggulangi akar permasalahan kejahatan yang berkaitan dengan narkoba.

    Di Kota Bandung, kami sangat berkomitmen untuk mencegah tawuran yang dipicu oleh narkotika, lanjutnya. Budi juga menginformasikan bahwa polisi telah berhasil menangkap tersangka pengedar obat keras terbatas. Obat-obatan tersebut berhasil disita sebelum sampai ke tangan para penjual di Kota Bandung.

    Kami menangkap pengedar yang berencana mendistribusikan dan menyuplai ke warung-warung di Kota Bandung. Jadi, sebelum mereka bisa menyuplai, kami sudah berhasil menangkap mereka. Jumlah obat keras terbatas ini masih cukup besar, jelasnya.

    Ia menambahkan bahwa saat ini kasus obat keras menjadi fokus perhatian Satresnarkoba Polrestabes Bandung. Menurutnya, obat-obatan tersebut merupakan salah satu faktor penyebab gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Kota Bandung. “Obat ini banyak disalahgunakan oleh para remaja, terutama saat terjadi tawuran atau di malam hari, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap gangguan Kamtibmas,” tegasnya. (Red-033)