LANNY JAYA, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Damai Cartenz 2025 telah menangkap Brigadir Dua LO karena terbukti menjual puluhan butir amunisi kepada Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat Organisasi Papua Merdeka (TPNPB OPM). Brigadir Dua LO merupakan anggota polisi yang bertugas di Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Kepala Operasi Damai Cartenz 2025, Brigadir Jenderal Faizal Ramadhani, mengungkapkan bahwa LO telah menyerahkan diri ke Polda Papua pada Sabtu, 17 Mei 2025. “Tidak ada tempat bagi pengkhianat,” tegas Faizal dalam keterangan tertulisnya pada Senin, 19 Mei 2025.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa LO telah menyuplai amunisi kepada TPNPB OPM sejak tahun 2017. Amunisi tersebut disalurkan melalui PW yang terhubung dengan milisi TPNPB OPM yang dipimpin oleh Komari Murib. Saat ini, LO ditahan di rumah tahanan Polda Papua, sementara PW ditahan di Polres Jayawijaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Keduanya dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 yang mengatur kepemilikan senjata dan amunisi tanpa izin resmi, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Kepala Satuan Tugas Hubungan Masyarakat Operasi Damai Cartenz, Komisaris Besar Yusuf Sutejo, mengajak masyarakat untuk tidak memberikan dukungan kepada jaringan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) dalam bentuk apa pun, termasuk penyediaan logistik senjata dan amunisi.
“Memberikan, menjual, atau menjadi perantara amunisi kepada kelompok bersenjata tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga membahayakan keselamatan warga sipil di Papua,” ujarnya. “Kami meminta masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait senjata api dan amunisi.” (Red-033)

