TNI di Papua: Penjaga Konstitusi, Bukan Penindas

    0
    66

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya provokasi dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM, kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua kembali menjadi perhatian publik. Penolakan terhadap pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang dianggap sebagai “zona perang” disertai ancaman kekerasan serta ultimatum terhadap warga non-Papua, menunjukkan pola teror yang terus dipertahankan oleh kelompok separatis bersenjata. (Minggu, 18 Mei 2025).

    Namun, penting untuk dicatat bahwa kehadiran TNI di Papua merupakan langkah yang konstitusional, legal, dan sah berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). TNI hadir bukan untuk menindas, melainkan untuk melindungi.

    Legalitas dan Konstitusionalitas Kehadiran TNI
    Pembangunan pos militer di daerah rawan konflik seperti Puncak Jaya bukanlah tindakan provokatif. Ini merupakan bagian dari tugas konstitusional TNI, sebagaimana diatur dalam:
    – Pasal 30 UUD 1945, yang menyebutkan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keutuhan wilayah;
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberikan kewenangan melaksanakan Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk penanganan gerakan separatis;
    – Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Kogabwilhan sebagai kekuatan strategis menghadapi ancaman keamanan nasional.

    TNI Mengedepankan Pendekatan Humanis
    Kehadiran TNI tidak semata-mata militeristik. Sesuai amanat Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI juga memikul tanggung jawab untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan Papua melalui:
    – Dukungan keamanan terhadap proyek-proyek pembangunan;
    – Bantuan di sektor pendidikan, kesehatan, dan pelayanan dasar;
    – Penguatan komunikasi sosial yang inklusif dengan masyarakat lokal.

    Pendekatan ini menegaskan bahwa TNI berperan sebagai penjaga dan pelindung, bukan sebagai penindas. Mereka berada di garis depan untuk melindungi guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan masyarakat sipil yang menjadi target kekejaman kelompok separatis.

    TPNPB-OPM: Antara Separatisme dan Aksi Terorisme
    Ancaman dan serangan brutal yang dilakukan oleh TPNPB-OPM, termasuk terhadap warga sipil non-Papua, tenaga kesehatan, guru, serta fasilitas umum, telah melampaui batas konflik bersenjata dan beralih menjadi aksi terorisme. Sesuai dengan UU No. 5 Tahun 2018, tindakan mereka dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme.

    Lebih jauh lagi, aksi-aksi tersebut juga melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, termasuk:
    – Distinction, membedakan antara kombatan dan warga sipil;
    – Proportionality, menghindari korban sipil berlebihan;
    – Precaution, kewajiban untuk menghindari serangan membabi buta.

    TNI Adalah Wajah Negara, Bukan Bayang-Bayang Kekerasan
    Negara hadir di Papua melalui TNI untuk menjamin rasa aman, memastikan keadilan pembangunan, dan melindungi hak hidup seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua. Segala tindakan TNI dijalankan berdasarkan prinsip:
    – Legalitas, sesuai konstitusi;
    – Akuntabilitas, melalui mekanisme pengawasan ketat; dan
    – Profesionalitas, sebagai kekuatan pertahanan negara yang berintegritas.

    Kesimpulan: Kekerasan Tidak Dapat Diterima dalam Negara Hukum
    TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan tingkat profesionalisme yang tinggi, menghormati hak asasi manusia, dan menjaga integritas Negara Kesatuan Republik Indonesia. Upaya separatis yang menebarkan ketakutan harus dihadapi dengan hukum, persatuan, dan keberanian. Papua adalah bagian yang tidak terpisahkan dari Indonesia, dan setiap inci tanahnya berhak mendapatkan perlindungan serta kehadiran negara, bukan penguasaan oleh kelompok bersenjata.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)