Pebasket Asal AS Ditangkap di Tangerang

    0
    87

    Gegara Terima Paket Permen Isi Narkoba

     

    TANGERANG, Cakrayudha-hankam.com – Pemain basket Tangerang Hawks asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (34), ditangkap oleh polisi di apartemennya di Cisauk, Tangerang. Penangkapan ini terjadi setelah Jarred menerima paket berisi permen ganja yang dipesannya dari Thailand.

    Dalam paket tersebut, terdapat 132 bungkus permen yang mengandung ganja. Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Joko Sulistiono, menjelaskan bahwa Jarred sengaja memilih kemasan narkotika tersebut untuk menghindari kecurigaan saat paket tiba di Indonesia. Ia memilih kemasan yang menyerupai permen vitamin.

    “Modus yang digunakan tersangka adalah menyamarkan narkotika dalam bentuk permen dengan desain kemasan yang mirip vitamin,” ungkap AKBP Joko dalam konferensi pers di Kantor Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (14/5/2025).

    Paket “permen ganja” tersebut dikirim melalui jasa ekspedisi dari Bangkok, Thailand, dengan alamat tujuan di Cisauk, Kabupaten Tangerang.

    Paket tersebut terdiri dari 20 kemasan yang berisi total 132 butir “permen”. “Paket EMS ini dikirim dari Bangkok, Thailand, dan berisi 20 bungkus permen yang diberi label Vita Bite, yang mengandung narkotika golongan I jenis Delta 9 THC (tetrahydrocannabinol),” jelas Joko.

    Jarred, yang ingin membagikan permen tersebut kepada rekan-rekan pebasket lainnya, diduga bekerja sama dengan seorang perempuan berkewarganegaraan Thailand yang berinisial JK.

    Keduanya merancang kemasan agar terlihat seperti produk yang legal. “Bahkan, tersangka telah merencanakan untuk mengirimkan jumlah yang lebih besar jika pengiriman pertama ini berhasil,” tambah Joko. Dalam pemeriksaan, terungkap bahwa Jarred berencana untuk membagikan permen tersebut kepada sesama atlet basket di Indonesia.

    Jarred dihadapkan pada sejumlah pasal hukum, yaitu Pasal 114 ayat (2) yang disubsider oleh Pasal 113 ayat (2), dan lebih lanjut disubsider oleh Pasal 112 ayat (2) dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia menghadapi ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan maksimal hukuman 20 tahun.(Red-033)