Anggota yang Diduga Terlibat Premanisme di Puri Indah
JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Forum Betawi Rempug (FBR) berencana memberikan bantuan hukum kepada beberapa anggotanya yang ditangkap oleh polisi karena diduga terlibat dalam tindakan premanisme.
Ketua Umum FBR, Lutfi Hakim, mengonfirmasi bahwa sejumlah anggotanya ditangkap di kawasan Puri Indah, Kembangan, Jakarta Barat, terkait dugaan premanisme. Saat ini, tujuh anggota telah ditangkap oleh aparat penegak hukum.
“Selama operasi Berantas Jaya, di Puri Indah 3 dan Bojongsari 4, total ada tujuh orang yang ditangkap,” kata Lutfi, seperti dilansir oleh Tribunnews.com pada Sabtu (17/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa FBR memiliki mekanisme internal untuk menangani anggota yang melanggar aturan, termasuk pencabutan Kartu Tanda Anggota (KTA) sementara hingga pemberhentian.
“Kami jelas memiliki mekanisme, seperti pencabutan KTA sementara hingga pemberhentian,” tambahnya. Lutfi menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Penangkapan anggota FBR dijadikan sebagai momen untuk introspeksi dan memperbaiki diri. FBR berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum kepada anggota yang ditangkap oleh polisi. Sebagai anggota, mereka berhak mendapatkan pembelaan hukum, bukan untuk membenarkan tindakan mereka, tetapi setidaknya untuk memastikan hak-hak mereka yang diduga terlibat dalam tindakan melawan hukum tetap terjaga, jelasnya.
Sebagai organisasi masyarakat yang sah, FBR juga meminta masyarakat untuk mengawasi perilaku anggotanya agar sanksi dapat segera diterapkan. Sebelumnya, 22 orang yang diduga preman ditangkap dalam Operasi Berantas Jaya 2025. Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Operasi Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Tri Bayu Nugroho, pada Selasa (13/5/2025). Dalam proses interogasi, terungkap bahwa sebagian pelaku berasal dari ormas Forum Betawi Rempug (FBR) dan Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya.
“FBR menunjukkan tangan, begitu juga dengan GRIB,” kata Bayu kepada para pelaku.
Selain itu, terungkap bahwa anggota karang taruna juga terlibat dalam pemungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di area tersebut. Bayu, bersama Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, memperlihatkan barang bukti berupa buku catatan berwarna merah.
Ditemukan pula karcis parkir ilegal yang digunakan untuk menarik biaya dari pengendara. “Kegiatan ini dimulai dari surveilans, kemudian dilanjutkan dengan penyelidikan, dan ditemukan ada 22 orang yang terlibat dalam aksi premanisme,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Ade Ary menyatakan bahwa para pelaku sering melakukan pungutan liar (pungli) terhadap sejumlah pegawai kantor dan pedagang kaki lima di lokasi tersebut. Barang bukti yang disita mencakup karcis dan buku yang berisi catatan hasil pungutan. “Ada beberapa karcis yang mereka cetak sendiri, dan ini adalah rekap hasil pungutan,” ujarnya. Beberapa pedagang kaki lima bahkan melaporkan bahwa mereka diminta membayar uang Rp1 juta sebagai uang pangkal, dan setiap bulan diminta membayar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
Hal ini tergantung pada ukuran lapak perdagangan. Selain membayar uang bulanan, para pedagang juga diminta untuk membayar biaya kebersihan dan listrik setiap hari. Akibatnya, masyarakat di sekitar merasa sangat resah dengan berbagai pungutan ini. Kami perlu segera menanggapi situasi ini, ungkapnya.
Lebih lanjut, Ade Ary mengimbau warga agar tidak takut jika menghadapi gangguan dari aksi premanisme. “Jangan ragu untuk melapor jika ada yang mengganggu, hubungi 110,” kata mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut.
Polda Metro Jaya melaksanakan Operasi Berantas Jaya dengan melibatkan total 734 personel gabungan dari Polri, TNI, dan Satpol PP. Kegiatan ini bertujuan untuk menindak praktik premanisme yang mengganggu masyarakat dan akan berlangsung selama 15 hari, dari 9 hingga 23 Mei 2025.(Red-033)

