JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, yang mewakili klien mereka yaitu Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah, SH, Dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof. Egi Sudjana, menyatakan bahwa mereka akan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi yang dilakukan oleh Bareskrim Polri, asalkan melibatkan pihak-pihak yang dianggap kompeten dan layak.
Sebelumnya, mereka telah menolak hasil uji laboratorium forensik yang dilakukan oleh Bareskrim Polri terhadap ijazah Jokowi. Saat ini, hasil uji tersebut masih dalam proses dan belum selesai. Pernyataan ini disampaikan oleh Ahmad Khozinudin, Koordinator Nonlitigasi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis, dalam konferensi pers yang disiarkan di saluran YouTube Refly Harun pada Senin (12/5/2025).
Ahmad menyatakan bahwa mereka akan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi jika prosesnya melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk akademisi, ahli internasional, dan perwakilan dari DPR. “Kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi jika melibatkan berbagai pihak, seperti yang terlapor di Polda, akademisi dari lembaga yang kredibel, serta ahli internasional,” ungkap Ahmad.
Dia menekankan bahwa mereka menuntut audit forensik terhadap ijazah Jokowi dilakukan oleh lembaga ad hoc yang bersifat inklusif, independen, dan kredibel. Dalam konferensi pers tersebut, hadir juga Roy Suryo dan pihak-pihak lain yang dilaporkan Jokowi ke Polda Metro Jaya terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik.
Setelah klien kami, Dr. Roy Suryo, Dr. Rismon Hasiholan Sianipar, Rizal Fadillah, SH, Dr. Tifauzia Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Prof. Egi Sudjana, dilaporkan oleh Saudara Joko Widodo ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025, tim Beskrim segera bergerak cepat untuk menangani aduan masyarakat mengenai dugaan ijazah palsu Jokowi. Mereka menyatakan bahwa penyelidikan telah mencapai 90 persen dan akan diselesaikan melalui tes laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi,” ungkap Ahmad Khozinudin.
Terkait hal tersebut, Ahmad menegaskan bahwa pihaknya menolak hasil uji laboratorium yang dilakukan oleh Bareskrim, dengan sejumlah pertimbangan dan alasan.
“Tim Advokasi Anti Kriminalisasi Akademisi dan Aktivis menyatakan sikap; pertama, kami menolak hasil tes laboratorium forensik yang dilakukan secara sepihak oleh Bareskrim Polri,” jelasnya.
“Proses yang sepihak ini dipenuhi dengan muatan politik, tidak bersifat egaliter, tidak transparan, tidak kredibel, dan tidak akuntabel,” tambahnya.
Ahmad berpendapat bahwa proses sepihak ini tidak dapat dianggap sebagai penegakan hukum. “Sebaliknya, proses ini tampak memiliki tujuan politik untuk melindungi Jokowi, dengan kemungkinan bahwa ijazahnya akan dinyatakan asli,” ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa aduan masyarakat atau Dumas yang ditindaklanjuti dengan laporan informasi bukanlah langkah yang pro justicia. “Tahapan ini hanya merupakan pra pemeriksaan untuk menentukan apakah aduan masyarakat layak direkomendasikan untuk dilanjutkan ke tindakan pro justicia melalui penerbitan laporan polisi,” jelasnya.
Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tindakan ini tidak atau belum menyentuh substansi dugaan tindak pidana yang terjadi, apalagi untuk melegitimasi keabsahan dokumen ijazah Jokowi.
Ketiga, kami sangat menduga adanya motif untuk melindungi kepentingan Jokowi, sekaligus memberikan legitimasi terhadap kriminalisasi klien kami melalui proses yang dilakukan oleh Bareskrim Polri yang akan melakukan uji laboratorium forensik. Kami percaya bahwa hasil tes ijazah Jokowi akan dinyatakan identik atau asli,” ujarnya.
Selanjutnya, ia menambahkan bahwa laporan TPUA di Bareskrim akan dihentikan karena dianggap tidak cukup bukti, sementara proses kriminalisasi terhadap kliennya akan terus berlanjut dengan alasan bahwa telah ada hasil tes laboratorium forensik mengenai ijazah Jokowi.
“Keempat, kami hanya akan mempercayai dan menerima hasil uji laboratorium forensik terhadap ijazah Jokowi jika proses tersebut melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk terlapor di Polda, akademisi dari lembaga kredibel, ahli internasional, hingga perwakilan DPR,” kata Ahmad.
Intinya, Ahmad menyatakan bahwa mereka meminta dilakukan audit forensik terhadap ijazah Jokowi melalui lembaga ad hoc yang inklusif, independen, dan kredibel. “Pernyataan hukum ini disampaikan di Jakarta pada 12 Mei 2025. Tim Advokasi Antikriminalisasi Akademisi dan Aktivis. Tertanda Petrus Salistinus, SH, koordinator litigasi; Ahmad Khozinudin, koordinator nonlitigasi,” ujarnya.
Ahmad menyatakan bahwa akan ada distribusi lampiran yang mencantumkan sejumlah tim advokat yang terlibat, termasuk Dr. Amir Samsudin, SH, M.H., mantan Menteri Hukum dan HAM; Dr. Abraham Samad, mantan Ketua KPK; serta Mayjen TNI Purnawirawan Samsu Jalal, mantan Danpom ABRI, dan lainnya.
Sebelumnya, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan penyelidikan selama sebulan terakhir setelah menerima laporan dari Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) mengenai dugaan ijazah palsu yang melibatkan Jokowi.
Djuhandhani menjelaskan bahwa penyelidikan juga dilakukan di Yogyakarta dan Solo untuk memverifikasi keaslian ijazah SMA dan kuliah Jokowi. “Kedatangan kami bertujuan untuk membandingkan beberapa dokumen, yaitu ijazah dari teman-teman SMA dan kuliah Jokowi. Selanjutnya, kami akan melakukan uji ilmiah terhadap perbandingan tersebut dengan ijazah yang dimiliki Pak Jokowi,” ungkapnya pada Kamis (8/5/2025).
Djuhandhani mengungkapkan bahwa proses penyelidikan telah mencapai 90 persen. Sisa 10 persen lagi bergantung pada hasil uji forensik dari Labfor terhadap dokumen-dokumen yang telah diperiksa. “Saat ini, persentase penyelidikan kita sudah mencapai 90 persen, sementara 10 persen sisanya adalah hasil uji laboratorium. Jika hasil uji lab tidak sesuai, maka 90 persen yang telah dilakukan bisa menjadi tidak valid,” ujarnya. Ia juga menyebutkan bahwa ada tujuh ijazah pembanding yang sedang diperiksa di Labfor. Selain ijazah, sejumlah dokumen yang diajukan oleh TPUA, termasuk foto, dokumen pendaftaran, dan skripsi, juga akan menjalani uji forensik.
Jokowi Melaporkan ke Polisi
Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), telah melaporkan lima individu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang muncul akibat tuduhan mengenai ijazah palsu.
“Semua terlapor akan diperiksa dalam proses penyelidikan. Kami telah menyampaikan kepada penyidik semua bukti dan barang yang relevan, termasuk 24 video dan sekitar 24 objek yang dilaporkan oleh Pak Jokowi, yang diduga melibatkan beberapa pihak,” ungkap salah satu kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, di Polda Metro Jaya pada Rabu (30/4).
“Jika boleh saya sebutkan inisialnya, ada RS, RS, kemudian ES, juga T, dan inisial K,” tambahnya.
Mereka dilaporkan berdasarkan Pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, Pasal 311 KUHP tentang fitnah, serta Pasal 27A, Pasal 32, dan Pasal 35 UU ITE.
Yakup mengungkapkan bahwa Jokowi telah menunjukkan semua ijazah akademiknya, mulai dari SD hingga perguruan tinggi, kepada para penyelidik. “Tadi, Pak Jokowi telah dengan jelas memperlihatkan ijazah SD, SMP, SMA, serta ijazah kuliahnya dari UGM. Semua dokumen tersebut telah disampaikan kepada penyelidik,” ujarnya.
Yakup juga menambahkan bahwa Jokowi siap memberikan keterangan lebih lanjut kepada pihak berwenang jika diperlukan. “Pak Jokowi menegaskan kepada kami bahwa jika dibutuhkan lagi, beliau siap untuk bertanggung jawab dan memberikan keterangan tambahan untuk keperluan penyidikan,” kata Yakup.
Sebelumnya, Jokowi menjelaskan bahwa ia memilih jalur hukum agar polemik mengenai ijazah ini dapat diselesaikan dengan jelas dan transparan.
“Ini sebenarnya adalah masalah yang cukup ringan, terkait tuduhan ijazah palsu. Namun, perlu dibawa ke ranah hukum agar semuanya jelas dan transparan,” ujarnya. Jokowi juga menjelaskan bahwa ia baru mengambil langkah hukum sekarang karena sebelumnya masih menjabat sebagai presiden.
“Ketika masih menjabat, saya pikir semuanya sudah selesai. Namun, ternyata masalah ini masih berlanjut. Oleh karena itu, lebih baik kita bahas sekali lagi agar semuanya menjadi jelas dan terang,” ujarnya. (Red-033)

