Bukan Penindasan, Tapi Perlindungan

    0
    113

    Inilah Makna Kehadiran TNI di Papua

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah ancaman separatisme bersenjata, keberadaan TNI di Papua kembali menjadi perhatian publik. Kelompok yang menyebut diri Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) baru-baru ini melontarkan pernyataan provokatif, termasuk penolakan terhadap pembangunan pos militer, ancaman terhadap aparat dan warga sipil non-Papua, serta klaim sembilan wilayah sebagai “zona perang” pada Selasa, (13/05/2025).

    Namun, penting untuk diingat bahwa kehadiran TNI di Papua merupakan amanat konstitusi dan bukan bentuk penindasan.

    Langkah Sah Negara untuk Menjamin Keamanan Warga
    Kehadiran TNI di Puncak Jaya dan daerah rawan lainnya bukanlah keputusan sepihak, melainkan bagian dari tanggung jawab negara. Sesuai dengan UUD 1945 Pasal 30, UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, serta Perpres No. 66 Tahun 2019, TNI memiliki mandat untuk menjaga kedaulatan negara, mengatasi ancaman bersenjata, dan mengamankan wilayah perbatasan.

    Pembangunan pos militer di daerah rawan merupakan langkah untuk melindungi wilayah, bukan tindakan agresif. Pos-pos ini berfungsi sebagai perisai bagi para guru yang mengajar di daerah terpencil, tenaga medis yang merawat di lokasi-lokasi sulit dijangkau, serta pekerja pembangunan yang menciptakan jembatan harapan bagi generasi mendatang di Papua.

    Humanis dan Teritorial: TNI Tidak Hanya Memegang Senjata
    Banyak yang tidak menyadari bahwa TNI di Papua tidak hanya membawa senjata. Mereka juga memikul tanggung jawab sosial. Dengan pendekatan yang humanis dan teritorial, anggota TNI berkontribusi dalam memberikan layanan kesehatan, pendidikan, dan mendampingi pembangunan bersama pemerintah daerah. Semua ini berlandaskan pada Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Di tengah situasi konflik yang kompleks, TNI hadir untuk menyentuh hati masyarakat, bukan untuk menakut-nakuti.

    Menolak Kekerasan, Melawan Terorisme
    Ancaman yang ditimbulkan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil, seperti pembakaran sekolah, pembunuhan tenaga medis, dan penyerangan terhadap fasilitas umum, bukanlah sebuah perjuangan, melainkan tindakan terorisme. Berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, tindakan mereka telah memenuhi kriteria sebagai tindak pidana terorisme.
    Lebih jauh lagi, mereka juga telah melanggar Hukum Humaniter Internasional dengan menyerang warga sipil, tidak membedakan antara kombatan dan non-kombatan, serta melakukan serangan secara sembarangan tanpa peringatan.

    Negara Hadir, dan Akan Terus Hadir
    Negara tidak akan mundur dalam upaya menciptakan rasa aman. TNI, sebagai alat negara, berkomitmen untuk menegakkan hukum, menjaga martabat warga, dan memastikan setiap jengkal tanah Papua tetap berada dalam pelukan damai Indonesia.
    Ini bukan sekadar masalah konflik; ini adalah soal tanggung jawab.

    Authentication:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)