Beralasan Akan Buka Jastip di Bangkok

    0
    83

    9 Penumpang Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Polisi telah menangkap sembilan penumpang yang hendak terbang ke Bangkok, Thailand, karena kedapatan membawa ratusan ponsel yang mencurigakan. Kesembilan individu yang berinisial OS, AA, LS, VA, SY, TA, DA, DJA, dan SA ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

    Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta, Komisaris Polisi Yandri Mono, menjelaskan bahwa mereka mengaku akan berlibur sekaligus membuka usaha jasa titip di Thailand. Mereka membawa ratusan ponsel tersebut karena dijanjikan imbalan sebesar Rp 300 ribu per ponsel, serta akomodasi dan penginapan gratis oleh seorang perempuan berinisial M.

    Yandri menambahkan bahwa kesembilan orang tersebut saat ini masih berstatus sebagai saksi. Dari mereka, polisi berhasil menyita sebanyak 280 unit ponsel yang telah terpasang berbagai aplikasi mobile banking.

    Kami berhasil menyita 280 unit ponsel yang telah terinstal berbagai aplikasi mobile banking. Setiap ponsel tersebut mengandung lebih dari satu aplikasi mobile banking yang berbeda, kata Yandri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

    Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk 2.260 kartu perdana, 24 kartu ATM, dua buku rekening, dua token, dan 100 lembar uang dolar Amerika Serikat dengan pecahan 100.

    Yandri menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari penangkapan seorang saksi berinisial VA, yang kedapatan membawa 30 ponsel di dalam tasnya saat berada di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta. Dari hasil interogasi, terungkap bahwa VA tidak sendirian, melainkan bersama delapan orang lainnya yang berencana pergi ke Bangkok.

    “Dari setiap individu yang kami amankan, ditemukan ponsel serta barang bukti yang telah disebutkan. Masing-masing orang membawa antara 20 hingga 30 ponsel, sehingga totalnya mencapai 280 ponsel,” tambahnya.

    Yandri menyatakan bahwa polisi mencurigai barang-barang tersebut akan digunakan sebagai alat untuk melakukan kejahatan oleh individu yang berada di luar negeri, dengan sasaran warga negara Indonesia (WNI).

    Saat ini, Yandri mengungkapkan bahwa penyidik masih menyelidiki keterlibatan para saksi dalam tindak pidana lainnya. Ia berpendapat bahwa jumlah handphone dan kartu perdana yang mereka bawa tidak wajar. Oleh karena itu, ia menduga bahwa kasus ini terkait dengan perkara lain yang juga sedang ditangani oleh Subdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya telah menangkap dua tersangka berinisial DA dan IA. Mereka diduga telah membuat rekening bank dan akun mobile banking secara ilegal dengan memanfaatkan data pribadi orang lain tanpa izin. Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Fian Yunus, menyatakan bahwa pembuatan rekening dan akun tersebut diduga bertujuan untuk menampung uang hasil kejahatan penipuan daring yang terjadi di Kamboja.

    Terkait dengan penggunaan data pribadi dalam konteks perbankan yang disalahgunakan untuk berbagai kejahatan, baik di Indonesia maupun di luar negeri, Fian menyampaikan hal ini dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya pada Jumat, 9 Mei 2025.

    Dia mengungkapkan bahwa pihaknya masih mencari satu tersangka lain berinisial MP, yang diduga berada di luar negeri. MP diduga sebagai otak di balik kejahatan yang dilakukan oleh kelompok tersebut dan juga disebut-sebut sebagai penyedia seluruh biaya operasional yang diperlukan oleh DA dan IA untuk melaksanakan aksinya.

    Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya, Komisaris Megawati, menginformasikan bahwa DA dan IA telah mengirimkan ponsel yang berisi akun mobile banking ke Kamboja sebanyak empat kali. Total ponsel yang dikirim mencapai 32 unit, dengan biaya pengiriman sebesar US$ 200.

    Penyidik dari Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil menangkap IA dan DA di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, pada Kamis, 10 April 2025. Dalam penangkapan DA, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk delapan unit ponsel, lima buku tabungan, dan 18 kartu ATM dari berbagai bank. Sementara itu, dari IA, polisi mengamankan satu unit ponsel, lima kartu ATM, dan sebuah paspor. (Red-033)