Rektor UGM Hingga Dosen Pembimbing Jokowi Kini Digugat

    0
    110

    Kasus Ijazah Palsu Masuki Babak Baru

     

    SLEMAN, Cakrayudha-hankam.com – Universitas Gadjah Mada (UGM) kini berada di bawah sorotan publik setelah beberapa pimpinannya resmi digugat di Pengadilan Negeri (PN) Sleman. Gugatan ini berkaitan dengan dugaan masalah pada ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi).

    Gugatan tersebut diajukan oleh Ir. Komardin, seorang advokat dan pengamat sosial, yang telah mendaftarkan kasus ini secara resmi pada 5 Mei 2025. Dalam dokumen perkara yang terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Sleman, gugatan ini dikategorikan sebagai perkara perbuatan melawan hukum dengan nomor perkara 106/Pdt.G/2025/PN Smn.

    Daftar pihak yang digugat cukup mencengangkan. Mereka adalah:
    – Rektor UGM
    – Wakil Rektor I hingga IV
    – Dekan Fakultas Kehutanan
    – Kepala Perpustakaan Fakultas Kehutanan
    – Ir. Kasmojo, dosen pembimbing akademik Jokowi semasa kuliah di Fakultas Kehutanan UGM

    Gugatan ini menarik perhatian publik karena melibatkan sosok presiden dan sebuah institusi pendidikan terkemuka di Indonesia.

    Menurut Juru Bicara Pengadilan Negeri Sleman, Cahyono, gugatan tersebut telah terdaftar dalam sistem pengadilan. Namun, karena prosesnya masih berada di tahap awal, pihaknya belum dapat mengungkapkan rincian isi gugatan tersebut.

    “Iya benar. (Penggugat) adalah seorang advokat atau pengamat sosial,” ujar Cahyono saat dihubungi melalui WhatsApp pada Jumat, 9 Mei 2025, seperti yang dilansir oleh Kompas.com.

    “Agenda saat ini masih pemanggilan para pihak,” tambahnya.

    Dengan belum adanya jadwal persidangan, publik kini menantikan perkembangan proses hukum ini serta argumen yang akan diajukan oleh pihak penggugat dan pembelaan dari UGM.

    UGM Tanggapi Gugatan: Siap Menghadapi dan Menghormati Proses Hukum
    UGM telah menerima salinan resmi dari gugatan tersebut dan saat ini sedang mempelajari isinya dengan seksama. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris UGM, Andi Sandi, yang menegaskan bahwa universitas akan mematuhi semua proses hukum yang berlaku.

    “Salinan gugatan sudah kami terima dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Gugatan ini berkaitan dengan perbuatan melawan hukum,” ungkapnya pada hari Senin, 12 Mei 2025.
    “Inti dari gugatan ini adalah perbuatan melawan hukum, meskipun kami belum mendalami detailnya. Namun, kami siap untuk mematuhi ketentuan hukum yang ada,” tambahnya.

    Ketika ditanya mengenai Ir. Kasmojo yang juga disebut dalam gugatan, Andi mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan adalah dosen pembimbing akademik Presiden Jokowi saat beliau menempuh studi di Fakultas Kehutanan UGM.

    Banyak Pertanyaan yang Belum Terjawab
    Hingga saat ini, belum ada kepastian mengenai aspek mana dari ijazah Presiden Jokowi yang menjadi sorotan penggugat.
    Masyarakat menantikan penjelasan lebih lanjut seiring dengan berlanjutnya proses hukum.
    Kasus ini menambah daftar polemik yang melibatkan institusi pendidikan tinggi dalam ranah hukum, sekaligus menyentuh sosok tokoh nasional.
    Apakah gugatan ini akan berdampak signifikan terhadap reputasi UGM dan Presiden Jokowi? Semua pihak kini menunggu perkembangan selanjutnya di Pengadilan Negeri Sleman.(Red-033)