Ini Dasar Hukumnya
SOLO, Cakrayudha-hankam.com – Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengambil tindakan tegas dengan melarang perusahaan menahan ijazah karyawan mereka. Keputusan ini diambil setelah banyaknya keluhan dari masyarakat mengenai praktik penahanan ijazah yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Respati menjelaskan bahwa keluhan-keluhan tersebut diterima melalui aplikasi Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). “Di ULAS terdapat 26 aduan, sebagian besar berkaitan dengan ketenagakerjaan, pengambilan ijazah, dan penahanan ijazah karyawan,” ujarnya pada Selasa (13/5/2025).
Menurut Respati, penahanan ijazah karyawan terjadi di berbagai perusahaan di Solo, dan pihaknya berencana untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai praktik ini. Ia menegaskan bahwa perusahaan di Solo dilarang untuk menahan ijazah karyawan.
“Aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah dan di Dinas Tenaga Kerja. Perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan,” tegasnya. Ia menambahkan bahwa penggunaan ijazah karyawan sebagai jaminan adalah larangan. Respati menjelaskan bahwa jika seorang karyawan tidak menunjukkan prestasi yang memadai, perusahaan tidak perlu menahan ijazahnya. “Cukup dengan memberikan Surat Peringatan 1 dan 2 yang didasarkan pada prestasi kerja,” jelasnya.
Respati juga menekankan pentingnya ijazah untuk memastikan keabsahan data karyawan. Namun, ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menggunakan ijazah karyawan sebagai jaminan atau menahannya. “Persyaratannya bebas. Ijazah hanya digunakan untuk memverifikasi keaslian identitas karyawan. Namun, ijazah asli tidak boleh dijadikan jaminan atau ditahan,” ujarnya.
Dengan langkah ini, Respati berharap dapat melindungi hak-hak karyawan serta menciptakan lingkungan kerja yang lebih adil di Kota Solo. (Red-033)

