60 Orang Warga Terjaring Razia Penegakan Syariat Satpol PP

    0
    96

    ACEH BESAR, Cakrayudha-hankam.com – Sebanyak 60 orang, yang terdiri dari 17 pria dan 43 wanita, terjaring dalam razia rutin penegakan syariat Islam yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh di Aceh Besar baru-baru ini.

    Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin SH MM, melalui Kasi Humas, Mohd Nanda Rahmana SSTP MSi, menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut ditemukan beberapa pelanggaran terkait ketentuan berpakaian dalam Islam, sesuai dengan Pasal 13 Ayat 1 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.

    Tim menemukan sejumlah warga, terutama perempuan atau kaum muslimah, yang mengenakan celana ketat, celana pendek, dan tidak mengenakan hijab. “Sebagai langkah tindak lanjut, mereka langsung diberikan pelatihan di lokasi agar tidak mengulangi pelanggaran serupa di masa mendatang,” ungkap Nanda.

    Kepala Humas Satpol PP dan WH Aceh menjelaskan bahwa para pelanggar telah mengikuti pelatihan dengan baik dan menunjukkan kesediaan untuk mematuhi aturan berpakaian sesuai dengan Syariat Islam. Selain melakukan penindakan, petugas juga memberikan imbauan secara persuasif kepada masyarakat di sekitar lokasi.

    “Kegiatan razia ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menciptakan lingkungan sosial yang religius dan taat hukum dalam rangka pelaksanaan Syariat Islam di Bumi Serambi Mekkah,” ungkap Nanda.

    Operasi gabungan ini melibatkan Satpol PP dan WH Provinsi Aceh, Satpol PP dan WH Aceh Besar, serta Polisi Militer (POM). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariat Islam di Bidang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (Red-033)