Bukan Mengancam, Tapi Melindungi

    0
    122

    Inilah Alasan TNI Hadir di Papua

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah arus narasi provokatif dari kelompok separatis bersenjata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) tetap berkomitmen menjalankan misinya di Papua: menjaga kedamaian, melindungi masyarakat, dan memastikan pembangunan berlangsung dengan aman. Kehadiran TNI bukanlah bentuk penindasan seperti yang sering disuarakan oleh TPNPB-OPM, melainkan langkah yang sah secara konstitusi untuk menjaga keutuhan Indonesia dan menjamin hak dasar setiap warga, termasuk masyarakat asli Papua. Rabu, 7 Mei 2026.

    Belakangan ini, TPNPB-OPM kembali melontarkan ancaman terkait rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Mereka bahkan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai nilai-nilai kemanusiaan.

    Legal, Konstitusional, dan Untuk Rakyat
    Kehadiran TNI di Papua sepenuhnya didasarkan pada kerangka hukum yang sah:
    – UUD 1945 Pasal 30, yang menetapkan TNI sebagai alat negara dalam menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang menyebutkan bahwa TNI berwenang menjalankan operasi militer selain perang, termasuk mengatasi gerakan separatis bersenjata dan menjaga wilayah perbatasan.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat peran TNI dalam merespons ancaman strategis di wilayah tertentu, termasuk Papua.

    Pembangunan pos militer bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan sebagai garda terdepan dalam:
    – Menjamin keselamatan masyarakat sipil,
    – Melindungi proyek pembangunan,
    – Menangkal ancaman kekerasan dari kelompok separatis.

    Bukan Pendekatan Militeristik, Tapi Humanis dan Inklusif
    Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang percepatan pembangunan kesejahteraan di Papua, TNI juga diberi mandat sosial:
    – Mendukung pemda dalam penyediaan layanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan.
    – Membangun komunikasi sosial yang terbuka dengan semua elemen masyarakat.
    – Menjadi bagian dari solusi, bukan sumber konflik.

    TNI hadir bukan untuk menimbulkan intimidasi, melainkan untuk memberikan bantuan dan perlindungan. Di berbagai daerah, kehadiran personel TNI justru disambut dengan hangat oleh masyarakat yang merasakan manfaat nyata dari stabilitas dan keamanan yang mereka bawa.

    Propaganda dan Kekerasan Harus Ditolak
    Ancaman yang dilontarkan oleh TPNPB-OPM terhadap warga sipil, baik yang asli Papua maupun pendatang, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum nasional dan internasional. Serangan terhadap guru, tenaga kesehatan, dan pekerja infrastruktur merupakan bentuk terorisme, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018.

    Dalam konteks hukum humaniter internasional, tindakan yang tidak membedakan antara kombatan dan sipil, serta serangan yang tidak proporsional dan sembrono, merupakan pelanggaran berat. Dunia tidak akan mentolerir aksi bersenjata yang menyasar masyarakat yang tidak bersalah.

    Kesimpulan: TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas
    TNI melambangkan kehadiran negara di Papua. Setiap langkah dan pos yang didirikan mencerminkan komitmen untuk melindungi, bukan menindas. Di tengah berbagai tantangan dan ancaman, TNI tetap berada di garis depan dengan profesionalisme, akuntabilitas, dan semangat untuk merangkul, bukan menaklukkan.

    Kekerasan bukanlah solusi. Papua yang damai hanya dapat terwujud melalui kerja sama, kepercayaan, dan perlindungan bagi seluruh warga tanpa terkecuali. Dalam konteks ini, TNI bukanlah musuh; melainkan penjaga perdamaian dan pengawal masa depan Papua.

    Sumber:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)