Bukan Penindas, Tapi Pelindung

    0
    99

    TNI di Papua Adalah Wujud Sah Kehadiran Negara

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya propaganda separatis dan ancaman dari kelompok bersenjata TPNPB-OPM terhadap pembangunan dan perdamaian, penting untuk menegaskan bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan. Sebaliknya, ini merupakan manifestasi konstitusional dari kehadiran negara yang bertujuan melindungi seluruh rakyat Indonesia. Pernyataan ini disampaikan pada Senin, (5/05/2025).

    Belakangan ini, TPNPB-OPM mengeluarkan pernyataan menolak pembangunan pos militer di Puncak Jaya dan wilayah lainnya, serta mengultimatum warga non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut. Ancaman ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan hukum nasional dan prinsip-prinsip kemanusiaan yang universal.

    TNI Hadir Karena Undang-Undang Memerintahkannya
    Kehadiran dan pembangunan pos militer TNI di Papua sepenuhnya berdasarkan hukum, antara lain:
    – Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara untuk menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa.
    – UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI, yang memberi mandat kepada TNI untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata.
    – Perpres No. 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai benteng pertahanan strategis negara.

    TNI Tidak Hanya Membawa Senjata, Tapi Juga Solusi
    Melalui pendekatan yang humanis dan strategis, kehadiran TNI di Papua difokuskan pada penciptaan stabilitas dan percepatan pembangunan. Sesuai dengan Inpres No. 9 Tahun 2020, TNI tak hanya menjaga keamanan, tapi juga membantu pemerintah daerah dalam:
    – Menyediakan pelayanan pendidikan dan kesehatan;
    – Mendukung infrastruktur dasar;
    – Membangun komunikasi sosial yang inklusif dan menjembatani masyarakat dengan pemerintah.

    TPNPB-OPM Telah Menyimpang dari Prinsip Perjuangan
    Serangkaian aksi kekerasan oleh TPNPB, mulai dari penyerangan terhadap guru, perawat, hingga pembakaran fasilitas umum, telah menjadikan mereka bukan simbol perjuangan, tetapi pelaku teror. Tindakan mereka melanggar:
    – UU No. 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme, yang menyatakan kekerasan terhadap warga sipil adalah kejahatan berat;
    – Hukum Humaniter Internasional, yang mewajibkan perlindungan terhadap warga sipil dalam situasi konflik.

    TNI di Papua: Legal, Akuntabel, dan Profesional
    Negara hadir di Papua bukan untuk menciptakan ketakutan, melainkan untuk menjamin rasa aman, kesetaraan dalam pembangunan, dan perlindungan dari kekerasan. Setiap langkah yang diambil TNI dijalankan:
    – Sesuai kerangka legalitas nasional;
    – Dalam semangat akuntabilitas dan keterbukaan;
    – Dengan standar profesionalisme dan penghormatan terhadap HAM.

    Kesimpulan: Papua adalah Bagian yang Tak Terpisahkan dari NKRI, dan TNI Berperan Sebagai Penjaganya
    Tidak ada tempat untuk narasi kekerasan dan ancaman separatis di Tanah Papua. TNI akan terus berperan sebagai pelindung, pembangun, dan pengayom masyarakat. Di tengah serangan hoaks dan teror, TNI hadir sebagai wujud nyata dari negara yang melindungi seluruh rakyat tanpa memandang suku, agama, atau latar belakang.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)