Sat Resnarkoba Polres Rohul Gagalkan Peredaran Sabu 105,92 Gram

    0
    87

    Satu Pelaku Diamankan

     

    ROKAN HULU, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita sabu seberat 105,92 gram dan menangkap seorang pelaku berinisial AP alias AB (22), yang merupakan warga Kelurahan Tambusai Tengah.

    Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 2 April 2025, sekitar pukul 22.30 WIB, di depan sebuah gerai Indomaret yang terletak di Lingkungan Kuba, Kecamatan Tambusai. Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika di area tersebut.

    Kapolres AKBP Emil Eka Putra, SIK, SH, MSi, menginstruksikan Kasat Resnarkoba AKP Repelita Ginting untuk segera melakukan penyelidikan dan operasi penangkapan.

    Dalam pemeriksaan di lokasi, petugas menemukan barang bukti sabu yang dibungkus rapi, serta beberapa alat komunikasi yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas ilegal tersebut.

    Dalam interogasi awal, tersangka mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial BG. Namun, saat tim melakukan pengembangan, BG belum berhasil ditemukan dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

    Kasat Resnarkoba menyatakan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. “Kami akan terus mengambil tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Rohul,” tegasnya pada Sabtu (3/5/2025).

    Saat ini, tersangka ditahan dan dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur peredaran narkotika golongan I dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

    Kepolisian mengajak semua elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba. Melalui kolaborasi antara aparat dan warga, diharapkan tercipta lingkungan yang bebas dari penyalahgunaan narkotika di Rokan Hulu. (Red-033)