TNI di Papua: Langkah Konstitusional

    0
    114

    Demi Keamanan dan Kesejahteraan, Bukan Penindasan

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Baru-baru ini, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif menentang pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan beberapa daerah lainnya. Mereka mengklaim bahwa wilayah tersebut adalah “zona perang” dan mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri, serta mendesak masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut pada Sabtu (03/05/25).

    Namun, tuduhan yang diajukan oleh kelompok ini tidak hanya menyesatkan, tetapi juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kehadiran TNI di Papua, termasuk pembangunan pos militer, adalah langkah yang sah, konstitusional, dan sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia, sebagaimana diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan.

    Secara spesifik, beberapa dasar hukum yang mendukung keberadaan TNI di Papua antara lain:
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan negara dan keutuhan wilayah NKRI.

    2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang memberikan kewenangan kepada TNI dalam operasi militer selain perang (OMSP) untuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.

    3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis di wilayah tertentu.

    Pembangunan pos militer di wilayah Puncak Jaya dan daerah-daerah lainnya bukanlah bentuk provokasi, melainkan bagian dari operasi pengamanan yang sah untuk menjaga stabilitas dan mencegah terorisme serta kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata. Hal ini bertujuan untuk:
    – Menjamin keselamatan masyarakat sipil

    – Melindungi aktivitas pembangunan nasional

    – Mencegah penyebaran kekerasan

    TNI juga mengadopsi pendekatan humanis yang melampaui sekadar kekuatan militer, dengan tujuan untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan melalui berbagai kegiatan sosial. Ini termasuk pengamanan wilayah, dukungan kepada pemerintah daerah dalam penyediaan layanan dasar, serta membangun komunikasi sosial yang inklusif. Pendekatan ini tercermin dalam Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2020, yang bertujuan untuk mempercepat pembangunan di Papua.

    Menghadapi Ancaman TPNPB-OPM
    Di sisi lain, ancaman yang ditujukan oleh TPNPB-OPM terhadap masyarakat sipil—termasuk serangan terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum—merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional. Tindakan kekerasan ini dapat dikategorikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter internasional.

    Prinsip-prinsip tersebut menetapkan bahwa dalam situasi konflik bersenjata, menyerang warga sipil yang tidak terlibat langsung dalam pertempuran merupakan sebuah pelanggaran. Kelompok separatis ini juga melanggar prinsip Distinction, yang membedakan antara kombatan dan warga sipil, serta prinsip Proportionality, yang melarang penggunaan kekerasan yang tidak sebanding dengan tujuan yang ingin dicapai.

    Kesimpulan:
    Kehadiran TNI di Papua bukanlah untuk menciptakan konflik atau menindas masyarakat, melainkan untuk memastikan keberadaan negara yang sah, menjaga keamanan, dan melindungi hak-hak dasar seluruh warga negara, termasuk masyarakat asli Papua. Setiap tindakan yang diambil oleh TNI sepenuhnya sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Upaya TPNPB-OPM untuk menimbulkan ketakutan melalui kekerasan bersenjata dan propaganda separatis harus ditanggapi dengan tegas. Dalam sebuah negara hukum yang menghormati Hak Asasi Manusia (HAM) dan integritas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak ada tempat bagi tindakan kekerasan.

    TNI akan terus menjalankan tugasnya dengan profesional dan bertanggung jawab, demi memastikan bahwa kedamaian dan pembangunan di Papua tetap terjaga.

    Sumber:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)