Menjawab Ancaman dan Propaganda TPNPB-OPM

0
111

Dengan Konstitusi dan Kemanusiaan

TNI Hadir untuk Melindungi, Bukan Menindas

 

PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah ancaman dan narasi menyesatkan yang kembali disampaikan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM, keberadaan TNI di tanah Papua kembali menjadi sorotan. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer di Puncak Jaya, menganggapnya sebagai tindakan provokatif, dan bahkan mengancam keselamatan masyarakat non-Papua serta aparat keamanan. Ini terjadi pada Jumat, 2 Mei 2025.

Namun, penting bagi publik untuk memahami bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan. Sebaliknya, hal ini merupakan amanah konstitusi yang berlandaskan hukum, serta panggilan untuk melindungi setiap jengkal tanah air dan setiap nyawa warganya.

Langkah Konstitusional dan Legal, Bukan Pendudukan
Pembangunan pos militer TNI di wilayah rawan konflik adalah langkah sah sesuai mandat:
– Pasal 30 UUD 1945 menegaskan TNI sebagai alat negara untuk menjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa.

– UU No. 34 Tahun 2004 memberi TNI wewenang dalam operasi selain perang, termasuk menangani separatis bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan.

– Perpres No. 66 Tahun 2019 memperkuat kehadiran Kogabwilhan sebagai kekuatan strategis dalam menghadapi potensi konflik.

Kehadiran TNI di Papua bukanlah sebuah bentuk pendudukan, melainkan merupakan bagian dari sistem pertahanan nasional yang sah dan diakui secara internasional.

TNI dan Pendekatan Humanis di Papua
TNI hadir bukan dengan senjata sebagai simbol kekuasaan, tetapi melalui tindakan nyata: mendampingi masyarakat dalam bidang kesehatan, pendidikan, dan distribusi bantuan. Ini merupakan implementasi dari Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua.

Dalam pelaksanaan tugas, TNI menempatkan pendekatan humanis sebagai garda terdepan:
– Melayani masyarakat dengan aksi sosial dan bantuan kemanusiaan,

– Membantu pembangunan infrastruktur sipil,

– Membangun komunikasi sosial yang inklusif dengan tokoh-tokoh adat dan masyarakat.

Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Kemanusiaan
Ketika TPNPB-OPM mengancam dan menyerang warga sipil, guru, tenaga medis, dan pekerja infrastruktur, mereka bukan sedang berjuang mereka sedang meneror. Perilaku ini secara hukum dapat diklasifikasikan sebagai tindak pidana terorisme berdasarkan UU No. 5 Tahun 2018, dan melanggar prinsip-prinsip utama Hukum Humaniter Internasional, seperti:
– Distinction: membedakan antara kombatan dan non-kombatan,

– Proportionality: mencegah dampak berlebihan pada warga sipil,

– Precaution: melarang serangan membabi buta tanpa perencanaan.

Negara Hadir, dan TNI adalah Wajahnya
TNI bukanlah simbol penindasan; melainkan representasi negara yang hadir untuk melindungi warganya, menjamin hak dasar atas rasa aman, dan memastikan setiap warga Papua mendapatkan akses terhadap keadilan dan pembangunan.

Dalam kerangka negara hukum, tidak ada tempat bagi kekerasan yang disamarkan dengan ideologi separatis. TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan berpegang pada legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme, serta senantiasa menghormati Hak Asasi Manusia.

Sumber:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)