Ketum PWI Gadungan! HCB Tak Berwenang Cabut KTA Wartawan

    0
    90

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kebenaran akhirnya membongkar manuver Hendry Ch Bangun (HCB), yang selama ini mengklaim sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI Pusat). Dalam sebuah insiden terbaru yang mengguncang dunia pers, HCB tertangkap tangan mengedarkan surat palsu yang menyatakan pemecatan jurnalis senior Adnan NS dari keanggotaan PWI. Ironisnya, HCB sendiri sudah tidak memiliki posisi yang sah dalam organisasi wartawan tertua di Indonesia.

    Zulmansyah Sekedang, Ketua Umum PWI Pusat yang sah, menegaskan bahwa surat keputusan pemecatan Adnan NS yang dikeluarkan oleh HCB adalah cacat hukum dan tidak sah. “HCB sudah dipecat, jadi tidak mungkin menarik KTA. Itu surat palsu!” tegasnya melalui pesan WhatsApp saat dikonfirmasi.

    Sejak 16 Juli 2024, berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024, dia tidak lagi menjabat sebagai Ketua Umum PWI dan bahkan bukan anggota PWI. Oleh karena itu, apa dasar haknya untuk mencabut KTA orang lain?

    Hal serupa juga disampaikan oleh Generasi Muda PWI, Rahmat Mauliady, yang mempertanyakan keabsahan klaim HCB sebagai Ketua Umum PWI. Beberapa waktu lalu, Dewan Pers dengan tegas menyatakan bahwa HCB tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk menggugat atau bertindak atas nama PWI. Dalam nota eksepsi yang diajukan Dewan Pers di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara No. 711/Pdt.G/2024, mereka bahkan meminta agar gugatan HCB dinyatakan tidak dapat diterima karena dia bukan pihak yang sah secara hukum.

    Dari situasi ini, kita dapat melihat bahwa HCB sudah kehilangan legitimasi sebagai Ketua Umum. Ini bukan sekadar masalah etika, melainkan juga terkait dengan pemalsuan dan pelecehan terhadap organisasi. Anggota masyarakat pers perlu menyadari bahwa HCB sedang mempermalukan dirinya sendiri dengan klaim-klaim yang tidak berdasar, ” tegasnya.

    Kisruh internal PWI ini menggambarkan citra buruk HCB, yang kini dianggap sebagai “bayi tua” yang bersikeras mempertahankan posisi yang bukan miliknya. “Perilakunya semakin memalukan; ia bukan menjadi teladan, melainkan tontonan yang menjijikkan dan tidak layak dicontoh oleh generasi muda PWI secara umum,” tambah Rahmat Mauliady.

    Dengan demikian, pemecatan Adnan NS oleh HCB dianggap ilegal, tidak sah, dan sepenuhnya harus diabaikan. Kami mengimbau kepada masyarakat pers dan publik agar tidak terpengaruh oleh surat-surat yang mengatasnamakan PWI dari pihak-pihak yang telah dinyatakan tidak memiliki hak untuk berbicara atas nama organisasi tersebut. (Red-033)