Misi Konstitusional Menjaga Damai, Bukan Menindas

    0
    58

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah provokasi yang dilakukan oleh kelompok bersenjata TPNPB-OPM yang kembali menyebarkan ancaman dan propaganda separatis, perhatian publik tertuju pada kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Papua. Namun, di balik narasi yang penuh intimidasi ini, pemerintah menegaskan bahwa kehadiran TNI bukan untuk menindas, melainkan untuk melaksanakan amanat konstitusi.

    Akhir-akhir ini, TPNPB-OPM menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya serta sembilan wilayah lain yang mereka sebut sebagai “zona perang.” Mereka bahkan mengeluarkan ancaman langsung kepada TNI-Polri dan warga non-Papua, meminta agar mereka meninggalkan daerah tersebut.

    Ancaman tersebut tidak hanya menyesatkan, tetapi juga menabrak hukum nasional dan norma kemanusiaan internasional. Pembangunan pos militer di Papua adalah bentuk pelaksanaan tugas negara untuk menjaga kedaulatan wilayah dan perlindungan terhadap seluruh warga negara, sesuai dengan:
    – UUD 1945 Pasal 30, yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga keutuhan wilayah dan keselamatan bangsa;
    – UU TNI No. 34 Tahun 2004, khususnya Pasal 7 dan 9, yang memberikan mandat bagi TNI untuk menanggulangi separatisme bersenjata dan mengamankan wilayah perbatasan;
    – Perpres No. 66 Tahun 2019, yang mengatur peran Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) dalam menghadapi ancaman strategis nasional.

    Penguatan pos militer di daerah rawan bukanlah tindakan provokatif, melainkan merupakan strategi yang sah untuk melindungi masyarakat sipil, memastikan kelangsungan pembangunan, dan meredakan ancaman teror bersenjata.

    Pendekatan yang Humanis, Bukan Represif
    Kehadiran TNI di Papua tidak hanya bersifat militer. Berdasarkan Inpres No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI juga berperan dalam misi sosial kemanusiaan, seperti:
    – membantu Pemda dalam pelayanan pendidikan dan kesehatan,
    – menjaga stabilitas daerah demi kelangsungan pembangunan,
    – serta membangun komunikasi sosial yang aktif dan inklusif dengan warga.

    TNI hadir dengan pendekatan yang humanis dan sikap yang terbuka, seperti yang tercermin dalam berbagai kegiatan teritorial yang dilaksanakan di Papua.

    TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Internasional
    Di sisi lain, tindakan TPNPB-OPM yang menyerang guru, tenaga medis, dan warga sipil non-Papua telah tergolong sebagai tindak pidana terorisme, sesuai dengan ketentuan dalam UU No. 5 Tahun 2018.

    Selain melanggar hukum nasional, mereka juga telah melanggar prinsip-prinsip dasar dalam Hukum Humaniter Internasional, antara lain:
    – Prinsip Distinction – kewajiban membedakan antara kombatan dan warga sipil;
    – Prinsip Proportionality – larangan melakukan serangan yang membahayakan warga tak bersenjata;
    – Prinsip Precaution – kewajiban untuk mencegah kerusakan sipil yang tidak perlu.

    Negara Hadir, Papua Aman
    Pembangunan pos TNI merupakan langkah yang sah dan terukur untuk menjaga keamanan serta kedamaian di Papua. TNI berfungsi sebagai pelindung masyarakat, termasuk masyarakat asli Papua, bukan sebagai alat penindasan.

    Negara tidak akan menyerah pada tekanan dari kelompok bersenjata yang menggunakan kekerasan untuk menyebarkan propaganda kemerdekaan. Sebaliknya, negara akan hadir melalui pendekatan hukum, kesejahteraan, dan keamanan, sambil tetap mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, dan profesionalisme.

    Papua adalah bagian yang sah dari Indonesia. Kehadiran TNI menjamin bahwa setiap warga, tanpa terkecuali, berhak merasakan keamanan dan memiliki masa depan yang damai.

    Sumber:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)