Tangkap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Ganja Seberat 105 Kg

    0
    67

    GAYO LUES, Cakrayudha-hankam.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gayo Lues kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Gayo Lues. Pada Kamis, 24 April 2025, Satresnarkoba berhasil menangkap seorang pelaku yang terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis ganja di Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

    Pada hari Rabu, 23 April 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, anggota Satresnarkoba menerima laporan dari masyarakat mengenai sebuah mobil NISSAN TIPE X TRAIL berwarna hitam dengan nomor polisi B 18** B** yang diduga sedang mengangkut narkotika jenis ganja di sebuah perkebunan di Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeran, Kabupaten Gayo Lues.

    Menanggapi informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Gayo Lues yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Iptu. Bambang Pelis, S.H., M.H., bersama tim Opsnal segera menuju lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Setelah anggota Satresnarkoba tiba di lokasi kejadian di Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, mereka melihat sebuah mobil NISSAN TIPE X TRAIL berwarna hitam dengan nomor polisi B 18** B** yang langsung melarikan diri dengan kecepatan tinggi.

    Menyaksikan hal itu, anggota Satresnarkoba segera mengejar mobil tersebut dan berhasil menghentikannya di Desa Penampaan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Di dalam mobil, mereka menemukan seorang pria yang mengemudikan kendaraan dengan inisial PH.

    Petugas kemudian menunjukkan identitas kepolisian dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta mobil, namun tidak ditemukan barang bukti. Namun, mereka mencatat bahwa kursi belakang mobil telah dimodifikasi menjadi sebuah kotak besar.

    Selanjutnya, petugas Satresnarkoba melakukan interogasi awal berdasarkan informasi yang diterima. Pelaku berinisial PH mengakui bahwa ia sedang memuat narkotika jenis ganja di sebuah perkebunan di pinggir jalan Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.

    Namun, Sdr. PH melarikan diri setelah menerima informasi dari Sdr. RZ (DPO) melalui telepon bahwa ada mobil mencurigakan (diduga polisi) yang memasuki Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues. Akibatnya, ia meninggalkan narkotika jenis ganja yang disimpan di semak-semak perkebunan jagung di pinggir jalan tersebut.

    Sekitar pukul 04.00 WIB, petugas Satresnarkoba membawa PH ke lokasi kejadian di Dusun Jabo, Desa Penggalangan, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues untuk mencari dan menyita narkotika jenis ganja yang ditinggalkan di area semak perkebunan jagung di tepi jalan.

    Di lokasi tersebut, petugas menemukan dan menyita lima karung goni plastik yang berisi ganja sebanyak 105 bal dengan berat total 105 kg. Ganja tersebut dibalut dengan plastik besar berwarna putih bening dan ditutupi dengan sarung mobil berwarna hitam, dengan PH sebagai saksi.

    Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 105 kilogram narkotika jenis ganja yang dibungkus dengan plastik hitam, dilapisi lakban kuning dan dibungkus dalam karung goni plastik putih. Selain itu, disita juga 1 unit mobil merek NISSAN tipe X TRAIL berwarna hitam dengan nomor polisi B 18** B**, nomor rangka MHBF2CG3FCJ0***, dan nomor mesin MR2002***. Barang bukti lainnya termasuk 1 unit handphone merek VIVO V30e berwarna abu-abu, 1 lembar STNK mobil NISSAN tipe X TRAIL berwarna hitam, 5 karung goni putih, 1 plastik besar berwarna putih bening, serta 1 cover/sarung mobil berwarna hitam.

    Kapolres Gayo Lues, AKBP Hyrowo, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Bambang Hari Hermansyah Putra Pelis, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan dan pemantauan intensif yang dilakukan oleh kepolisian terhadap jaringan pengedar ganja yang sering memanfaatkan wilayah Gayo Lues sebagai jalur distribusi.

    “Penangkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba, terutama ganja yang cukup marak di daerah ini. Kami akan terus menyelidiki jaringan ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat,” kata IPTU Bambang.

    Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Gayo Lues untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik distribusi ganja tersebut.

    Kapolres Gayo Lues mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika.

    “Peran serta masyarakat sangat kami perlukan. Tanpa dukungan dari masyarakat, upaya pemberantasan narkoba tidak akan berjalan maksimal,” tutup IPTU Bambang. (Red-033)