Ungkap Peredaran Narkoba Senilai Rp 56 Juta

    0
    61

    Polres Klaten Amankan Dua Pelaku

     

    KLATEN, Cakrayudha-hankam.com – Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan nilai mencapai Rp 56 juta. Dalam operasi ini, dua orang pelaku berhasil ditangkap, salah satunya seorang perempuan. Kedua pelaku yang ditangkap adalah AP dan CCA, warga Pasar Kliwon, Solo.

    Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Hendro Satmoko, menjelaskan bahwa para pelaku mengambil sabu di pinggir jalan di kawasan Wonosari. Total berat sabu yang mereka ambil mencapai 50,24 gram dan masih dalam bentuk padat. “Modus operandi pelaku adalah memecah sabu tersebut dan menjualnya dalam paket-paket kecil,” ungkap Hendro di Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (24/4/2025).

    Hendro menjelaskan bahwa kedua pelaku bukanlah pasangan suami istri, melainkan teman dekat yang telah beberapa kali terlibat dalam transaksi sabu. Mereka memperoleh sabu melalui sistem online dan berencana untuk mengedarkannya di Solo jika tidak tertangkap. Berdasarkan pengakuan mereka, pelaku telah mengambil sabu sebanyak empat kali dengan rincian masing-masing 60 gram, 50 gram, 100 gram, dan terakhir 50 gram.

    Namun, dalam pengambilan terakhir ini, mereka berhasil ditangkap oleh petugas. Pelaku yang bernama CCA mengaku bahwa ia diajak oleh temannya untuk mengambil sabu di wilayah Klaten. “Iya, saya tahu hanya sekali terakhir (mengambil sabu),” ungkap CCA.

    Ia menjelaskan bahwa ia bersedia diajak untuk mengambil barang haram tersebut karena dijanjikan imbalan berupa sabu gratis. CCA juga mengakui telah mengonsumsi sabu selama lima bulan. “Saya hanya menemani. Iya (dikasih sabu). Saya sudah pakai sabu selama lima bulan,” katanya. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian, mengingat dampak negatif penyalahgunaan narkoba yang semakin meluas di masyarakat. Polres Klaten berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan kesehatan masyarakat. (Red-033)