TNI Hadir di Papua Bukan Menindas, Tapi Melindungi

    0
    167

    Tugas Konstitusional Lawan Teror Separatis

     

    PAPUA, Cakrayudha-hankam.com – Di tengah meningkatnya propaganda separatisme dan ancaman kekerasan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) kembali menjadi sasaran tuduhan yang menyesatkan. Kelompok separatis bersenjata yang menyebut diri mereka TPNPB-OPM menolak pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan delapan wilayah lainnya di Papua. Mereka bahkan mengeluarkan ancaman terhadap aparat dan masyarakat sipil non-Papua pada Senin (21/04/2025).

    Namun, penting untuk ditekankan bahwa kehadiran TNI di Papua bukanlah bentuk penindasan. Sebaliknya, itu merupakan mandat konstitusi yang sah dan legal untuk melindungi setiap jengkal tanah air serta seluruh warga negara tanpa terkecuali.

    Payung Hukum yang Jelas dan Konstitusional
    Tugas dan wewenang TNI di Papua sepenuhnya berlandaskan hukum yang kuat, mulai dari:
    – Pasal 30 UUD 1945, yang menegaskan TNI sebagai alat negara penjaga kedaulatan dan keselamatan bangsa,
    – UU No. 34 Tahun 2004, yang mengatur peran TNI dalam mengatasi gerakan separatis dan melindungi wilayah perbatasan,
    – hingga Perpres No. 66 Tahun 2019, yang mendukung struktur Kogabwilhan sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas nasional.

    Maka, pembangunan pos militer di wilayah rawan seperti Puncak Jaya bukanlah provokasi tetapi bentuk tanggung jawab negara untuk menciptakan zona aman dan mendukung jalannya pembangunan nasional.

    Humanis, Bukan Militeristik
    TNI tak hanya membawa senjata, tapi juga membawa harapan. Melalui Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua, TNI turut mengemban tugas sosial:
    – membantu Pemda dalam layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan,
    – membangun komunikasi sosial yang inklusif,
    – serta memastikan pembangunan dapat berjalan dengan aman.

    Ancaman Separatisme: Pelanggaran Terhadap HAM dan Hukum Humaniter
    Sementara TNI hadir dengan misi damai dan berlandaskan hukum, kelompok TPNPB-OPM justru secara terbuka mengancam masyarakat sipil dan melakukan tindakan kekerasan terhadap tenaga medis, guru, pekerja infrastruktur, serta menyerang fasilitas umum. Ini bukanlah sebuah perjuangan, melainkan tindakan terorisme yang nyata.

    Undang-Undang No. 5 Tahun 2018 dengan jelas mengategorikan tindakan mereka sebagai tindak pidana terorisme, terutama karena mereka secara brutal menyerang warga sipil dan melanggar prinsip-prinsip dasar Hukum Humaniter Internasional, seperti Distinction, Proportionality, dan Precaution.

    Negara Hadir, Papua Harus Aman
    “Kehadiran TNI merupakan representasi negara yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kesejahteraan setiap warga, termasuk masyarakat asli Papua. Tugas kami bukan untuk menindas, tetapi untuk melindungi dari ancaman yang nyata,” tegas Panglima Koops Habema, Mayjen TNI Lucky Avianto.

    TNI akan terus melaksanakan tugasnya dengan profesional, proporsional, dan berlandaskan pada hak asasi manusia. Kekerasan bersenjata yang mengancam masyarakat sipil di Tanah Papua tidak akan ditoleransi.

    Autentikasi:
    (Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)