Kasus Uang Palsu Sekar Arum

    0
    85

    Diciduk Saat Belanja, Barang Bukti Rp 223,5 Juta Disita dan Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

     

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Mantan aktris Sekar Arum, yang dikenal lewat sinetron Angling Dharma, kini harus menjalani hukuman di penjara akibat terlibat dalam kasus peredaran uang palsu.

    Kecurigaan terhadap Sekar muncul saat ia berbelanja di sebuah mal di Kemang, Jakarta Selatan, pada 2 April lalu.

    Polisi berhasil menyita barang bukti saat menangkapnya.

    Saat ini, Sekar menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

    Penangkapan
    Sekar ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Selatan pada 2 April di mal tersebut.

    “Benar, kami telah mengamankan dan menahan seorang perempuan berinisial SAW, dengan adanya saksi yang mengaku sebagai suami siri SAW,” kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, di kantornya pada Senin (14/4/2025).

    Dua hari setelahnya, Sekar resmi ditetapkan sebagai tersangka.

    “Benar, kami telah menetapkannya sebagai tersangka sejak tanggal 4 April 2025,” kata Nurma.

    Barang bukti yang disita berupa uang kertas pecahan 100.000 dengan total nilai Rp 223,5 juta.

    “Uang yang kami amankan dari SAW adalah sebesar Rp 223,5 juta, dalam pecahan 100.000,” jelas Nurma.

    Polisi masih menyelidiki asal-usul uang tersebut, termasuk apakah Sekar memproduksinya sendiri, apakah ada sindikat yang terlibat, dan apakah uang itu pernah digunakan di luar negeri.

    Sebelum ditangkap, Sekar sempat mencoba berbelanja tiga kali di mal menggunakan uang tersebut.

    Pada percobaan pertama, ia berhasil mengelabui kasir untuk membeli makanan dan minuman.

    Kemudian, ia mencoba melakukan pembelian serupa di lokasi yang sama untuk kedua kalinya.

    Namun, kasir yang berbeda meragukan keaslian uang yang dimiliki Sekar, sehingga transaksi tersebut dibatalkan.

    Selanjutnya, Sekar berencana membeli perabotan rumah dengan total lebih dari Rp 1 juta, tetapi kasir kembali menolak untuk menerima uangnya.

    “Pelaporan yang jelas berasal dari petugas keamanan yang melaporkan kejadian ini ke Binmas Bangka, Mampang. Dari Polres Mampang, laporan tersebut diteruskan ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk ditindaklanjuti,” ungkap Nurma.

    Sekar (41) kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama 15 tahun akibat tindakannya.

    “Pasal yang dikenakan adalah Undang-Undang No. 23 tentang mata uang, Pasal 26 dan 36, serta Pasal 244 dan 245 KUHP, yang mengancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” jelas Nurma.

    Saat ini, Sekar masih ditahan di Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Selatan.

    Hingga saat ini, polisi telah memeriksa enam saksi. (Red-033)