Dugaan Bancakan Suap Rp 60 M 4 Hakim untuk Atur Vonis Lepas Kasus CPO

    0
    79

    JAKARTA, Cakrayudha-hankam.com – Kejaksaan Agung mengungkapkan adanya dugaan suap terkait vonis bebas dalam kasus korupsi persetujuan ekspor crude palm oil (CPO). Diduga terdapat uang sebesar Rp 60 miliar yang digunakan untuk mempengaruhi keputusan tersebut.

    Uang tersebut diterima oleh Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan kemudian dibagikan kepada majelis hakim yang menangani kasus ini. Bagaimana pembagian uang tersebut dilakukan?

    Proses Negosiasi
    Dalam kasus korupsi CPO ini, terdapat tiga perusahaan yang menjadi terdakwa, yaitu PT Wilmar Group, Permata Hijau Group, dan Musim Mas Group.

    Dua pengacara dari perusahaan tersebut, Ariyanto Bakri dan Marcella Santoso, diduga telah menjalin kesepakatan dengan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Wahyu Gunawan, untuk mendapatkan vonis bebas. Ariyanto dilaporkan menyiapkan uang sebesar Rp 20 miliar untuk tujuan tersebut.

    Wahyu kemudian menyampaikan kesepakatan tersebut kepada Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    “Tersangka MAN setuju dengan permintaan untuk diputus Onslag, namun meminta agar jumlah uang Rp 20 miliar tersebut dikalikan tiga, sehingga totalnya menjadi Rp 60 miliar,” ungkap Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, dalam keterangannya.

    Kesepakatan pun tercapai. Ariyanti dan Marcella diduga memberikan uang sebesar Rp 60 miliar kepada Arif melalui Wahyu, yang menerima bagian sebesar USD 50 ribu.

    Pembagian Uang: Dari Pembacaan hingga Vonis Bebas
    Setelah diduga menerima uang tersebut, Arif Nuryanta baru kemudian menunjuk susunan majelis hakim. Majelis hakim tersebut terdiri dari Djuyamto sebagai Ketua Majelis, serta Agam Syarif Baharudin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggota.

    Arif Nuryanta diduga telah memberikan uang sebesar Rp 4,5 miliar kepada para majelis hakim. “Tujuannya adalah untuk membayar biaya pembacaan berkas perkara dan agar perkara tersebut mendapatkan perhatian,” kata Harli. Rincian mengenai pembagian uang Rp 4,5 miliar di antara para majelis hakim belum diungkapkan.

    Dalam kesempatan lain, Arif Nuryanta diduga juga membagikan uang tersebut agar perkara CPO divonis bebas. Berikut adalah rinciannya:

    – Agam Syarif menerima uang sebesar Rp 4,5 miliar;
    – Djuyamto menerima uang sebesar Rp 6 miliar; dan
    – Ali Muhtarom menerima uang sebesar Rp 5 miliar.

    Saat ini, masih terdapat sisa sekitar Rp 40 miliar dari total uang yang diterima Arif Nuryanta. Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa mereka masih menyelidiki aliran dana tersebut.

    Asal usul dana ini kini menjadi fokus penyelidikan Kejagung.
    Hingga saat ini, belum ada pernyataan dari para terdakwa korporasi CPO maupun tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus dugaan suap terkait pengaturan vonis untuk persetujuan ekspor CPO. Keempat hakim yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini belum memberikan komentar. (Red-033)