PAPUA, Cakrayudha-yudha.com – Dalam beberapa hari terakhir, kelompok bersenjata yang menyebut diri mereka Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat – Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) kembali mengeluarkan pernyataan provokatif. Mereka menolak rencana pembangunan pos militer TNI di Puncak Jaya dan sembilan wilayah lain yang mereka klaim sebagai “zona perang.” Selain itu, mereka mengancam akan menyerang aparat TNI-Polri dan memberikan ultimatum kepada masyarakat non-Papua untuk meninggalkan daerah tersebut.
Pernyataan tersebut tidak hanya menyesatkan, namun juga tidak dapat dibenarkan secara hukum dan kemanusiaan. Kehadiran TNI di wilayah Papua, termasuk pembangunan pos militer, merupakan langkah legal, konstitusional, dan berlandaskan hukum yang berlaku, yakni:
1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 30 yang menegaskan bahwa TNI adalah alat negara dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, dan keselamatan bangsa.
2. Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, khususnya:
-Pasal 7 ayat (2) huruf b angka 3 dan 4, menetapkan bahwa TNI memiliki tugas dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), termasuk mengamankan wilayah perbatasan dan mengatasi gerakan separatis bersenjata.
-Pasal 9, memberikan kewenangan kepada TNI untuk membangun dan menggunakan sarana-prasarana untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
3. Peraturan Presiden RI Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia, yang memperkuat struktur Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) sebagai garda terdepan dalam menangani ancaman strategis dan konflik bersenjata di wilayah-wilayah tertentu.
Dengan demikian, pembangunan pos militer di wilayah-wilayah rawan seperti Puncak Jaya Papua merupakan bagian dari operasi pengamanan wilayah negara yang sah dan tidak dapat dianggap sebagai bentuk provokasi. Sebaliknya, hal ini bertujuan untuk:
– Menjamin keselamatan masyarakat sipil;
– Menyediakan perlindungan bagi aktivitas pembangunan nasional; dan
– Mencegah penyebaran kekerasan oleh kelompok separatis bersenjata.
Pendekatan Humanis dan Strategis TNI
TNI menerapkan pendekatan teritorial yang berfokus pada aspek humanis dalam melaksanakan tugasnya, sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Inpres RI No. 9 Tahun 2020 mengenai Percepatan Pembangunan Kesejahteraan Papua. Kehadiran dan peran personel TNI di Papua tidak hanya bersifat militer, tetapi juga mencakup aspek sosial dan kemasyarakatan. Pendekatan ini diwujudkan melalui:
– Tugas memberikan dukungan pengamanan di wilayah Papua;
– Mendukung Pemda dalam penyediaan pelayanan dasar, pelayanan pendidikan dan kesehatan; dan
– Membangun Komunikasi Sosial yang inklusif dengan seluruh pihak di Papua.
Dalam menghadapi ancaman yang nyata, terutama serangan bersenjata terhadap masyarakat sipil, TNI tetap berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan cara yang proporsional, profesional, dan berfokus pada perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM), sesuai dengan ketentuan Hukum Humaniter Internasional.
Ancaman TPNPB-OPM dan Pelanggaran Hukum Humaniter
Ancaman yang ditimbulkan oleh TPNPB terhadap masyarakat sipil non-Papua, serta serangan mereka terhadap guru, tenaga medis, pekerja infrastruktur, dan fasilitas umum, dapat dikategorikan sebagai terorisme. Hal ini merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, khususnya Pasal 6 dan 9, yang menyatakan bahwa penggunaan kekerasan yang menimbulkan teror secara luas terhadap masyarakat sipil termasuk dalam kategori tindak pidana terorisme.
Selain itu, tindakan TPNPB juga telah melanggar ketentuan Hukum Humaniter Internasional, yang merupakan standar global dalam konflik bersenjata. Pelanggaran ini terutama terkait dengan prinsip-prinsip seperti Distinction (membedakan antara kombatan dan warga sipil), Proportionality (memperhatikan kerugian yang dialami oleh masyarakat sipil yang tidak bersenjata), dan Precaution (melakukan serangan tanpa perencanaan yang matang dan cenderung sembarangan).
Kesimpulan: Kehadiran TNI di Papua sebagai Representasi NKRI, Bukan untuk Menindas
Kehadiran TNI di Papua adalah bagian dari upaya negara untuk memastikan hak dasar seluruh warga negara Indonesia, termasuk masyarakat asli Papua. TNI tidak hadir untuk menciptakan konflik, melainkan untuk memberikan rasa aman, mendorong pembangunan yang adil, dan melindungi masyarakat dari kekerasan. Setiap tindakan yang diambil oleh TNI mencerminkan kehadiran negara dan berlandaskan pada prinsip legalitas (sesuai dengan konstitusi dan peraturan yang berlaku), akuntabilitas (melalui pengawasan internal dan eksternal), serta profesionalitas (sesuai dengan undang-undang dan ketentuan yang mengatur TNI).
Upaya TPNPB-OPM untuk menebarkan ketakutan melalui kekerasan bersenjata dan propaganda separatisme harus ditolak dengan tegas. Kekerasan tidak memiliki tempat dalam negara yang menjunjung hukum. TNI akan terus melaksanakan tugasnya secara profesional, bertanggung jawab, dan berkomitmen pada penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) serta menjaga integritas wilayah NKRI.
Autentikasi:
(Dansatgas Media HABEMA, Letkol Inf Iwan Dwi Prihartono/Red-033)

