IRT Ditangkap Polisi, Ternyata Karena Ini!

    0
    62

    GUMAS, Cakrayudha-hankam.com – Seorang ibu rumah tangga berinisial R ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Gumas karena memiliki narkoba jenis sabu di rumahnya yang terletak di Jalan Perintis, Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, pada Rabu, 12 Maret 2025.

    “Dari tersangka R, kami berhasil menyita 16 paket sabu siap edar dengan total berat 3,49 gram,” ungkap Kapolres Gumas AKBP Theodorus Priyo Santosa melalui Kasat Narkoba Iptu Abi Wahyu Prasetyo pada Selasa (08/04/2025).

    Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah akibat dugaan adanya transaksi narkoba di rumah tersangka. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan. Pada Rabu, 12 Maret 2025, penggerebekan dilakukan di lokasi dan berhasil mengamankan tersangka R, yang juga merupakan pemilik rumah.

    “Pada saat penggeledahan, tersangka awalnya mengklaim tidak menyimpan sabu. Namun, setelah diberikan tekanan, ia akhirnya menunjukkan tiga paket sabu yang disimpan di saku celana sebelah kiri,” ungkapnya.

    Petugas kemudian melanjutkan interogasi secara mendalam terhadap tersangka. Dari proses tersebut, ditemukan lagi paket sabu yang disimpan dalam tas selempang hitam yang diletakkan di belakang pintu kamar.

    “Dari tas tersebut, ditemukan 13 paket sabu. Secara keseluruhan, ada 16 paket sabu dengan berat kotor 3,49 gram yang berhasil diamankan,” tambahnya.

    Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yaitu tiga plastik klip pembungkus sabu, dua bundel plastik klip, satu lembar kertas putih, satu plastik klip hitam, satu tas selempang hitam, satu celana pendek hitam, dan uang tunai sebesar Rp 200.000.

    “Tersangka R mengakui bahwa barang bukti berupa sabu tersebut adalah miliknya, dan uang sebesar Rp200.000 merupakan hasil dari penjualan sabu,” ungkapnya.

    Ia juga menambahkan bahwa tersangka R beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Gumas untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kasus ini menunjukkan komitmen Polres dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya.

    “Tersangka R dikenakan Pasal 114 Ayat (1) junto Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Red-033)