Cek Fakta! Bandar Narkoba Tak Pernah Tersentuh

    0
    109

    Polresta Denpasar hanya Ciduk Kelas Pengedar

     

    DENPASAR, Cakrayudha-hankam.com – Polresta Denpasar mendapat sorotan negatif. Mereka dinilai belum berhasil menangkap bandar narkoba meskipun sering mengungkap kasus pengedaran.

    Penangkapan terbaru melibatkan Gilang Multi Prayoga, 33 tahun, yang ditangkap di depan rumah nomor 19, Jalan Jayagiri, Dangin Puri Klod, Denpasar Timur, pada Kamis, 3 April 2025, sekitar pukul 12.30 Wita. Saat ditangkap, Gilang membawa tas selempang biru yang berisi belasan paket narkoba jenis tembakau sintetis atau ganja gorila.

    Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat. Gilang, yang baru beberapa bulan tinggal di Bali, menjadi target operasi aparat. Tanpa membuang waktu, ia berhasil diamankan di lokasi tersebut.

    Dalam tas selempangnya, polisi menemukan 15 plastik klip yang berisi daun kering yang diduga merupakan tembakau sintetis, dengan total berat mencapai 34,64 gram netto,” ungkapnya pada Selasa (8/4/2025).

    Dari hasil interogasi, terungkap bahwa Gilang, yang merantau ke Bali, memilih untuk mengedarkan narkoba sebagai jalan pintas untuk bertahan hidup, dengan imbalan yang cukup menggiurkan.

    “Dia mengaku mendapatkan upah Rp50.000 setiap kali melakukan transaksi,” tambahnya.

    Lebih lanjut, dijelaskan bahwa jika dia melakukan transaksi tiga kali atau lebih dalam sehari, pelaku bisa memperoleh uang yang lebih banyak. Uang tersebut digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan makan sehari-hari.

    Setelah itu, ia dibawa bersama barang bukti ke kantor polisi. Di hadapan penyidik, dia menyatakan bahwa dia hanya menjalankan perintah dari seseorang yang dikenal dengan nama panggilan “Edgex,” seorang buron yang saat ini sedang diburu oleh polisi. “Pelaku mengklaim tidak mengenal Edgex secara langsung,” tuturnya.

    “Mereka hanya berkomunikasi melalui pesan singkat,” ceritanya.

    Barang-barang tersebut ditemukan sudah dalam bentuk paket, dibungkus dengan plastik putih dan kuning, lalu dimasukkan ke dalam kantong kresek hitam-putih.

    “Gilang dikenakan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. Petugas masih menyelidiki keterangan lebih lanjut,” tambahnya. (Red-033)