ASN Ini Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu

    0
    56

    BOMBANA, Cakrayudha-hankam.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial JU (41) ditangkap oleh tim Satresnarkoba Polres Bombana saat ia berusaha mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu.

    Kasatresnarkoba Polres Bombana, AKP Arman, mengungkapkan bahwa JU ditangkap di Kelurahan Kasipute, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Bombana, pada Sabtu (22/3) sekitar pukul 22.00 WITA.

    Penangkapan ASN tersebut berawal dari laporan masyarakat yang melaporkan adanya seorang pria mencurigakan yang diduga akan melakukan transaksi sabu-sabu di lokasi kejadian.

    “Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan seorang pria berinisial JU yang berada di halaman belakang rumah warga di lokasi kejadian,” kata Arman.

    Dia menambahkan bahwa pihaknya segera melakukan interogasi dan pemeriksaan terhadap JU.

    Saat ditangkap, JU mengaku sedang mencari lokasi untuk mengambil paket sabu-sabu yang dipesan seharga Rp 300 ribu, berdasarkan petunjuk dari seorang perempuan berinisial MA.

    “Selanjutnya, personel Satresnarkoba bersama JU menuju lokasi yang dimaksud sesuai dengan foto yang dikirimkan oleh MA,” jelasnya.

    Arman menjelaskan bahwa setibanya di lokasi, JU segera mengambil paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,41 gram yang dibungkus dengan pipet plastik berwarna merah jambu.

    “Ketika dia mengambil paket itu, tindakan tersebut disaksikan oleh warga setempat dan personel Satresnarkoba Polres Bombana,” tambah Arman.

    Setelah mengambil paket sabu-sabu, JU beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Bombana untuk proses lebih lanjut.

    JU telah melanggar Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Red-033)