Pria Siksa Anak Pacar hingga Tewas Ditangkap

    0
    96

    MEDAN, Cakrayudha-hankam.com – Kepolisian Resor Kota Besar Medan (Polrestabes) Medan telah menangkap seorang pria bernama Zul Iqbal (ZI) karena diduga menganiaya seorang balita berusia 3 tahun yang dikenal dengan inisial AYP hingga meninggal dunia. Penangkapan Zul Iqbal dilakukan setelah proses penyidikan dan ekshumasi makam balita tersebut. Polisi mencurigai bahwa kematian AYP disebabkan oleh tindakan kekerasan dan penyiksaan.

    Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa AYP meninggal dunia pada Selasa, 25 Maret 2025. Dua hari kemudian, pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polrestabes Medan. “Setelah menerima laporan, pada Jumat, 28 Maret, personel Sat Reskrim Polrestabes Medan melakukan ekshumasi di Jalan Guru Patimpus Medan untuk keperluan autopsi,” jelas Gidion pada Sabtu, 29 Maret 2025.

    Hasil autopsi menunjukkan adanya bekas luka akibat penyiksaan di dahi dan memar di kelopak mata AYP. Selain itu, ditemukan memar pada bibir, lengan, serta jempol kanan dan kiri. Bukti kekerasan lainnya mencakup memar di tungkai atas kiri, tungkai bawah kiri, tungkai bawah kanan, dan dada kiri, serta adanya empedu yang pecah. Juga teridentifikasi luka di tenggorokan yang kemungkinan disebabkan oleh kekerasan, terlihat dari adanya resapan darah.

    Kesimpulannya, terdapat kekerasan yang mengakibatkan kematian. Berdasarkan temuan tersebut, kami telah menangkap seorang tersangka bernama ZI,” ujar Gidion.

    Gidion menjelaskan bahwa sebelum AYP meninggal, balita tersebut dititipkan oleh ibunya kepada tersangka ZI, yang menjalin hubungan asmara dengan ibu korban. “Ibu korban menitipkan anaknya di rumah ZI selama sekitar tiga hari, dari Sabtu, 22 Maret hingga Selasa, 25 Maret. Meskipun ZI awalnya tidak mengakui perbuatannya, ia akhirnya mengaku telah menyiksa korban,” ungkap Gidion.

    Tersangka sempat memberitahu ibu korban bahwa anak tersebut mengalami demam. Namun, ketika akan dibawa untuk berobat, ZI melarangnya.

    Polisi menangkap Zul Iqbal setelah melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi dalam kasus penganiayaan anak. Pacar ibu korban dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 jo 76 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam hukuman penjara selama 15 tahun. (Red-033)